Jasa Raharja serahkan santunan ke ahli waris kecelakaan Jalan Boyolali-Salatiga
Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja bertindak cepat memberikan santunan kepada ahli waris dari korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Rosalia Indah dan Toyota Avanza B 157 NIK di Jalan Boyolali-Salatiga, Minggu (23/6) sekitar pukul 02.50 WIB yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan satu luka berat yang seluruhnya penumpang mobil Avanza.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah Haryo Pamungkas mengatakan bahwa penyerahan santunan dilakukan kurang dari 24 jam karena dilakukan pada hari yang sama yakni Minggu (23/6).
Santunan meninggal dunia dan biaya penguburan diserahkan kepada masing-masing ahli waris yakni Imam Salahudin (44 th), ahli waris Ngatemi (istri) dibayarkan di Jasa Raharja Jakarta Selatan. Sementara untuk enam ahli waris yang lain dibayarkan oleh Jasa Raharja Tuban.
Enam ahli waris tersebut yakni M. Affandi (61 th), ahli waris anak kandung Hanif Ma'rifatunnisa; Umi Hanik (57 th) ahli waris Hanif Ma'rifatunnisa (anak kandung); Masyhudah Zainudin (63 th), ahli waris Ahmad Shofan Sofa (anak kandung); Sutarsih (61 th), ahli waris Ahmad Shofan Sofa (anak kandung); Muslikah (64 th) ahli waris orang tua Solikhin (orang tua); dan Diyah Sri Wulandari (24 th), tidak memiliki ahli waris, sumbangan penguburan diserahkan kepada Sikam.
"Kami dari PT Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa ini. Semoga almarhum almarhumah khusnul khotimah dan keluarga diberikan ketabahan," kata Haryo.
Terkait besaran santunan, sesuai Undang-Undang Nomor 34 dan PMK No. 16 tahun 2017, masing-masing ahli waris berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta dan bagi yang tidak memiliki ahli waris diberikan sumbangan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.
Baca juga: Tujuh tewas dalam tabrakan maut di jalan Boyolali-Salatiga
Baca juga: Penyerang sopir Bus Safari akan diperiksa kejiwaannya
Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah Haryo Pamungkas mengatakan bahwa penyerahan santunan dilakukan kurang dari 24 jam karena dilakukan pada hari yang sama yakni Minggu (23/6).
Santunan meninggal dunia dan biaya penguburan diserahkan kepada masing-masing ahli waris yakni Imam Salahudin (44 th), ahli waris Ngatemi (istri) dibayarkan di Jasa Raharja Jakarta Selatan. Sementara untuk enam ahli waris yang lain dibayarkan oleh Jasa Raharja Tuban.
Enam ahli waris tersebut yakni M. Affandi (61 th), ahli waris anak kandung Hanif Ma'rifatunnisa; Umi Hanik (57 th) ahli waris Hanif Ma'rifatunnisa (anak kandung); Masyhudah Zainudin (63 th), ahli waris Ahmad Shofan Sofa (anak kandung); Sutarsih (61 th), ahli waris Ahmad Shofan Sofa (anak kandung); Muslikah (64 th) ahli waris orang tua Solikhin (orang tua); dan Diyah Sri Wulandari (24 th), tidak memiliki ahli waris, sumbangan penguburan diserahkan kepada Sikam.
"Kami dari PT Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa ini. Semoga almarhum almarhumah khusnul khotimah dan keluarga diberikan ketabahan," kata Haryo.
Terkait besaran santunan, sesuai Undang-Undang Nomor 34 dan PMK No. 16 tahun 2017, masing-masing ahli waris berhak menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta dan bagi yang tidak memiliki ahli waris diberikan sumbangan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.
Baca juga: Tujuh tewas dalam tabrakan maut di jalan Boyolali-Salatiga
Baca juga: Penyerang sopir Bus Safari akan diperiksa kejiwaannya