Jakarta (ANTARA) - Pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina, Jakarta, Hendri Satrio menyarankan posisi Ketua MPR sebaiknya diisi oleh pihak oposisi demi memberi keseimbangan negara.
"Demi Indonesia, sebaiknya Ketua MPR dijabat oleh oposisi. Kehadiran Oposisi sebagai salah satu pejabat negara penting untuk keseimbangan negara," kata Hendri Satrio kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Hendri mengaku heran dengan tertariknya sejumlah partai mengisi kursi Ketua MPR. "Tumben Golkar ingin juga kursi Ketua MPR. Sebab biasanya Golkar lebih mengincar kursi yang lebih strategis, yang lebih menentukan kebijakan negara seperti Wapres, Menteri, Ketua DPR," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, oposisi ini bisa dari Gerindra, PKS ataupun PAN. Baik Gerindra maupun PKS bisa didorong sebagai Ketua MPR, menurutnya. Perolehan suara Gerindra memang lebih tinggi dari PKS, tapi militansi PKS dinilai lebih tinggi dibanding Gerindra,. Adapun PAN sudah punya pengalaman di jabatan itu.
"Demokrat bisa jadi alternatif kesepakatan bagi dua kubu kalau deadlock. Posisi Demokrat kan rada ajaib, pengen di tengah tapi pengen deket ke Jokowi, pengen di tengah tapi pengen tetep dukung Prabowo," kata Hendri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menilai keinginan Partai Golkar untuk menduduki Ketua MPR karena menjadi pemenang ketua pemilihan legislatif (Pileg) 2019 adalah hal yang wajar.
"Saya kira sebagai pemenang yang kedua juga wajar," kata Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan keinginannya agar Partai Golkar menduduki jabatan Ketua MPR.
"Dalam konteks kesantunan politik, telah jelas dalam UU MD3 bahwa pemenang pemilu akan menjadi ketua DPR berikutnya. Dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan wakilnya secara berurutan sehingga akan wajar, ini seizin Pak Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB) apabila nanti dalam pemilihan ketua MPR, yang dipilih dalam sistem paket, paket koalisi Indonesia Kerja, wajar juga mengusung paket dengan ketua (MPR) dari Partai Golkar," tutur Airlangga.
Presiden pun mengaku berbagai keinginan tersebut adalah hal yang wajar.
"Ya Cak Imin menginginkan wajar juga," tambah Airlangga.
Aturan pemilihan pimpinan MPR ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.
Mekanisme pemilihan pimpinan diatur dalam UU MD3 pasal 427D. Dalam beleid ini, pimpinan DPR dijabat oleh perwakilan dari partai pemenang pemilihan legislatif, sedangkan posisi wakil diberikan kepada partai yang menempati posisi kedua hingga kelima dalam pileg.
Selanjutnya pada pasal 15 disususn mengenai pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan tujuh wakil. Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna dengan tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR.
Pimpinan MPR tersebut dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR yang terdiri atas 9 fraksi partai politik dan satu fraksi Kelompok DPD.
Berita Terkait
Wali kota serahkan SK Ketua Dewas Perumda BPR Bank Magelang
Senin, 16 Desember 2024 17:25 Wib
Bawaslu Jateng terima 131 laporan pelanggaran pilkada
Minggu, 8 Desember 2024 19:00 Wib
Polresta Banyumas ungkap kasus penggelapan libatkan Ketua Dekopinda
Jumat, 6 Desember 2024 16:31 Wib
Legislator sebut Generasi Z lebih individual dalam preferensi memilih
Rabu, 4 Desember 2024 20:22 Wib
Sudaryono: Narasi "Rambo vs Sambo" tak mempan di Pilgub Jateng
Minggu, 1 Desember 2024 20:56 Wib
Bambang Pacul : Cuaca sedang tidak baik-baik saja
Rabu, 27 November 2024 22:38 Wib
Wakil Ketua Komite I DPD pantau kesiapan Pilkada di Semarang
Rabu, 27 November 2024 6:26 Wib
Wakil Ketua MPR RI sosialisasikan empat pilar lewat wayang
Senin, 25 November 2024 18:56 Wib