Jakarta (ANTARA) - Direktur Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pihaknya melaporkan dugaan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemenangan capres, kepada Bawaslu RI.
"Tadi Ketua BPN dan Sekretaris BPN melaporkan salah satu dari lima materi, yakni tentang pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, dan masif yang pada pokoknya penggunaan ASN bagi pemenangan capres," kata Dasco di Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan meskipun ada lima materi yang akan dilaporkan, namun pelaporan tetap dilakukan satu per satu karena BPN masih menyempurnakan bukti-bukti atas laporan yang lain.
"Untuk bikin lima laporan sempurna kan memakan waktu. Kita tidak mau gegabah, mana yang sudah siap kita laporkan," jelas Dasco.
Bukti yang disertakan dalam pelaporan antara lain tangkap layar dugaan kecurangan, video hingga testimoni.
"Nanti sidang terbuka masyarakat bisa melihat. Dan BPN tidak akan melewatkan sedikitpun celah hukum untuk secara konstitusional melakukan langkah sesuai aturan hukum berlaku," jelas dia.
Berita Terkait
Dasco Ahmad beberkan pembicaraan tertutup Prabowo dengan Muhaimin
Senin, 10 Juli 2023 14:15 Wib
Wakil Ketua: 234 anggota DPR dan pegawai terpapar COVID-19
Selasa, 8 Februari 2022 16:12 Wib
DPR bantah pembahasan RUU IKN dilakukan tergesa-gesa
Selasa, 18 Januari 2022 11:41 Wib
Usai ditemui Wakil Ketua DPR, peserta aksi tolak Omnibus Law bubarkan diri
Selasa, 25 Agustus 2020 13:40 Wib
Sandiaga digosipkan jadi Ketum Gerindra, Sufmi Dasco membantah
Kamis, 17 Oktober 2019 19:09 Wib
Puan Maharani miliki harta Rp363,79 miliar
Rabu, 2 Oktober 2019 12:29 Wib
Gerindra masuk koalisi? Dasco sebut sudah tawarkan konsepnya
Jumat, 9 Agustus 2019 11:21 Wib
Dahnil jadi anggota Gerindra
Senin, 29 Juli 2019 12:30 Wib