Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta menggencarkan sosialisasi sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) kepada pengusaha agar kemudahan pengurusan perizinan dirasakan oleh kalangan pengusaha.
"Selain sosialisasinya ditingkatkan, pemkab juga perlu memfasilitasi pengurusan perizinannya," kata Ketua DPRD Kabupaten Kudus Achmad Yusuf Roni saat rapat paripurna dengan agenda rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Kudus akhir tahun anggaran 2018 di DPRD Kudus, Selasa.
Apalagi, kata dia, untuk bisa menarik investor sebanyak-banyaknya, tentunya harus ada kemudahan pelayanan dan persyaratan dalam perizinannya.
Pada kesempatan tersebut, dia juga berharap Pemkab Kudus melakukan penataan ulang atau merevisi aturan cakupan zonasi untuk pengembangan investasi di sektor industri.
Perda nomor 16/2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus tahun 2012-2023, katanya, perlu dilakukan penyesuaian atau direvisi.
Sementara itu, Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengungkapkan program OSS merupakan hal baru dari Pemerintah Pusat.
"Masyarakat sebetulnya tidak terlalu kesulitan. Akan tetapi karena merupakan sesuatu yang baru lewat daring memang perlu ada penyesuaian," ujarnya.
Meskipun sudah banyak pengusaha yang memanfaatkan OSS, kata dia, masyarakat yang belum memahami kebijakan baru tersebut, bisa meminta bantuan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kudus.
Nantinya, kata dia, ada petugas yang akan memandu pemohon izin pendirian perusahaan atau aktivitas usaha lainnya di Kabupaten Kudus.
"Perangkat pendukungnya juga cukup lengkap sehingga jangan khawatir akan mengalami kesulitan sepanjang sudah membawa persyaratan, tentunya pengurusan izin bisa diselesaikan tanpa harus menunggu waktu lama," ujarnya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kudus sebelumnya juga sudah menerapkan perizinan secara daring untuk 42 jenis perizinan.
Untuk mendukung program OSS tersebut, Dinas Penanaman Modal PTSP Kudus juga menambah kapasitas peladen agar pelayanan perizinan secara daring bisa terlayani dengan maksimal.
Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah RI nomor 24/2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, terdapat sejumlah perizinan yang harus diurus melalui OSS, antara lain izin di sektor ketenagalistrikan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, kesehatan hingga sektor perkoperasian dan usaha mikro, kecil, menengah, dan sektor ketenaganukliran.