Purwokerto (Antaranews Jateng) - Gerakan #2019GantiPresiden perlu disikapi secara bijak oleh semua pihak, kata pakar hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Profesor Muhammad Fauzan.
"Kalau menurut saya, itu (gerakan #2019GantiPresiden, red.) belum termasuk makar. Itu hal yang biasa dalam alam demokrasi, hanya mungkin kita memang belum dewasa," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.
Oleh karena itu, kata dia, pihak lain yang mendukung gerakan #2019TetapJokowi maupun #2019JokowiDuaPeriode juga tidak menjadi masalah.
Kendati demikian, dia mengaku khawatir terhadap kemungkinan adanya pemahaman yang kurang pas ketika melihat fenomena #2019GantiPresiden.
Menurut dia, fenomena seperti itu sebenarnya merupakan hal yang biasa dalam demokrasi karena pada tahun 2019 akan ada pemilihan umum (pemilu) sehingga presidennya juga akan ganti walaupun Joko Widodo (Jokowi) kembali terpilih sebagai presiden.
"Walaupun Pak Jokowi kembali terpilih sebagai presiden, itu sebenarnya juga ganti, ganti periode. Bahwa figurnya sama, itu soal lain, karena periode kepemimpinan Pak Jokowi yang sekarang ini kan sampai tahun 2019, sehingga kalau kita lebih dewasa, gerakan tersebut sebenarnya tidak akan menjadi persoalan," katanya.
Akan tetapi, kata dia, gerakan-gerakan tersebut tidak bisa menjamin bahwa tidak bakal ada persoalan di tataran akar rumput.
Dalam hal ini, dia mencontohkan setiap orang yang suka terhadap Jokowi akan terus berusaha agar jangan sampai figur yang mereka idolakan itu tidak terpilih kembali sebagai presiden, demikian pula dengan pendukung gerakan #2019GantiPresiden akan berusaha agar calonnya bisa jadi presiden.
"Tapi saya pikir dalam alam demokrasi itu hal yang biasa saja. Hanya bagaimana manajemen perbedaan pendapat ini justru bisa memperkaya atau mendewasakan kita dalam berdemokrasi, apalagi esensi dari demokrasi adalah bagaimana menghargai perbedaan pendapat," tegasnya.
Lebih lanjut, Fauzan mengatakan aparat penegak hukum pun harus bijak dalam menangani gerakan #2019GantiPresiden sehingga jika ada unsur pidananya, tinggal diarahkan ke ranah pidana dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian pula terhadap orang-orang yang persekusi, meneror, atau menyerang kegiatan #2019GantiPresiden pun harus diproses secara hukum.
Terkait fenomena tersebut, dia mengharapkan tokoh-tokoh nasional bisa mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bijak dan menyejukkan suasana.
Berita Terkait
Ferarri dan Rachmat Irianto susul timnas ke Vietnam, Jay Idzes demam
Senin, 25 Maret 2024 8:33 Wib
Haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi
Sabtu, 4 November 2023 21:04 Wib
Ini kegiatan peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW di Kilang Cilacap
Jumat, 13 Oktober 2023 13:35 Wib
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MAJT Semarang
Kamis, 28 September 2023 18:14 Wib
Bawaslu dan KPU se-Jateng perkuat komunikasi antarpenyelenggara pemilu
Jumat, 22 September 2023 8:25 Wib
Bawaslu minta partisipasi warga cegah pelanggaran pemilu ditingkatkan
Kamis, 14 September 2023 8:23 Wib
Pengusaha Muhammad Suryo penuhi panggilan jadi saksi suap DJKA
Kamis, 3 Agustus 2023 12:25 Wib
Dua siswi SD negeri Kudus cetak top skor di turnamen sepak bola putri
Sabtu, 17 Juni 2023 17:41 Wib