
449 napi LP Semarang terima remisi Kemerdekaan RI

Semarang (Antaranews Jateng) - Sebanyak 449 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.
"Ada 449 napi yang sudah terbit surat keputusan tentang pengurangan masa hukuman," kata Kepala LP Kelas I Kedungpane Semarang Dadi Mulyadi di Semarang, Kamis.
Dari jumlah tersebut, 431 napi akan memperoleh Remisi Umum 1, yakni napi yang masih memiliki sisa masa hukuman setelah memperoleh pengurangan, sedangkan 18 napi langsung bebas usai memperoleh remisi HUT Kemerdekaan RI itu.
Secara umum, lanjut dia, terdapat 544 napi yang diusulkan untuk memperoleh remisi.
"Belum semua SK pengajuan turun, yang sudah turun baru 449 orang," katanya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat 6.344 narapidana yang mendekam di berbagai lembaga pemasyarakata di provinsi itu akan memperoleh remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Heni Yuwono mengatakan dari jumlah tersebut, 6.133 napi memperoleh remisi namun masih memiliki sisa masa hukuman yang harus dijalani.
"211 orang mendapat remisi umum II, langsung bebas setelah memperoleh pengurangan hukuman," katanya.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
