Pekalongan (Antaranews Jateng) - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menargetkan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp65,5 miliar pada tahun ini.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kota Pekalongan Tisno Purwanto di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa selain PKB, UPPD juga menargetkan pencapaian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp35,6 miliar.
"Adapun jumlah wajib pajak kendaraan yang terdaftar di UPPD Samsat sebanyak 153 ribu. Sementara itu, 80 persen dari 153 ribu kendaraan itu adalah jenis sepeda motor sedangkan sisanya adalah mobil dan sejenisnya," katanya.
Ia mengatakan untuk merealisasiukan target PKB tersebut, UPPD Samsat meningkatkan frekuensi razia gabungan dengan menyasar wajib pajak pemilik kendaaraan bermotor yang menunggak atau belum melaksanakan kewajibanya.
UPPD, kata dia, bekerja sama dengan Satuan lalu Lintas (satlantas) Polres Pekalongan Kota yang semula melakukan razia sepekan sekali kini ditingkatkan menjadi sepekan dua kali.
"Tujuan peningkatan frekuensi razia kendaraan bermotor ini selain menurunkan angka penunggak pajak juga menaikan penerimaan pajak yang berasal dari tunggakan wajib pajak pemilik kendaraan bermotor," katanya.
Ia menyebutkan akumulasi jumlah tunggakan yang berasal dari pajak kendaraan yang belum terbayarkan mencapai Rp8 miliar.
Akan tetapi, kata dia, pada periode Januari 2018 hingga Juli 2018 penerimaan pajak yang digenjot melalui serangkaian razia maupun penagihan pada wajib pajak kendaraan melalui "door to door" sudah masuk sebesar Rp2,4 miliar.
"PAD kita dari sektor pajak kendaraan bermotor menempati urutan lima di Jawa Tengah," katanya.