Semarang, 1/8 (Antara) - Sejumlah notaris yang sudah populer dan memiliki nama besar di Kota Semarang tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap terhadap Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Semarang Windari Rochmawati di Pengadilan Tipikor.
Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, membenarkan ada beberapa nama notaris yang tidak memenuhi panggilan hingga seluruh sidang dengan agenda pemeriksaan saksi selesai.
"Total ada 61 saksi yang diperiksa sebagai saksi, sekitar 50 di antaranya notaris," katanya.
Sejumlah nama notaris yang memiliki nama besar yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu di antaranya Liliana Tedjosaputro, Wiwik Suhartini, serta Siva Rosadina.
Menurut Zahri, surat pemanggilan terhadap nama-nama itu sudah disampaikan.
Ia melanjutkan saksi-saksi itu juga menyampaikan surat keterangan tidak bisa hadir dalam persidangan.
Meski sejumlah notaris besar itu tidak hadir, kata dia, pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara ini dirasa sudah cukup.
Sementara itu dalam sidang hari ini, terdakwa Windari menghadirkan satu saksi yang meringankan.
Saksi yang merupakan Kepala Bidang Penanganan Masalah?dan Pengendalian Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Jawa Tengah, Karsono, membeberkan mengenai prosedur pengurusan dokumen pertanahan.
Menurut Karsono, keterbatasan sumber daya manusia yang tidak sebanding dengan pengajuan pengurusan dokumen agraria yang menjadi penyebab lamanya proses pengurusan di kantor pertanahan.
Dengan selesainya proses pemeriksaan seluruh saksi, Hakim Ketua Andi Astara menjadwalkan pemeriksaan terdakwa pada sidang pekan depan.