Purbalingga (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menghormati penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan cara menggeledah rumah dinas bupati setempat, kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Purbalingga Suroto.
"Hari ini ada tim dari KPK yang melakukan penggeledahan. Ada dua tempat yang digeledah, yakni ruang Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan satunya di rumah dinas bupati," katanya di Purbalingga, Rabu.
Oleh karena itu, kata dia, Pemkab Purbalingga mempersilakan KPK melaksanakan penggeledahan dengan sebaik-baiknya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.
Saat ditanya apakah ruang kerja bupati juga turut digeledah, dia mengaku belum mengetahuinya secara pasti, termasuk belum tahu berapa personel KPK yang terlibat dalam penggeledahan tersebut.
"Saya tidak paham karena memang tidak boleh masuk. Akan tetapi, prinsip kami dari Pemkab Purbalingga mempersilakan kegiatan itu (penggeledahan, red.) berlangsung dengan baik," katanya.
Suroto mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK tidak mengganggu layanan lelang yang dilaksanakan oleh kelompok kerja pelelangan karena yang digeledah hanyalah ruang Kepala ULP.
Selain itu, kata dia, roda pemerintahan di Kabupaten Purbalingga juga tetap berjalan dan ditangani langsung oleh Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.
"Hal-hal yang bersifat untuk keberlangsungan pemerintahan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dilaksanakan oleh wakil bupati," katanya.
Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa pada saat kepala daerah berhalangan sementara, tugas dan kewajiban serta wewenangnya dilaksanakan oleh wakil bupati.
Kendati demikian, dia mengakui jika saat ini belum ada penegasan atau pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Tengah terkait dengan penetapan Wakil Bupati Purbalingga sebagai Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga.
Seperti diwartakan, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Bupati Purbalingga Tasdi pada hari Selasa (5/6) malam dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Purbalingga pada tahun 2017 s.d. 2018, sedangkan Kepala ULP Purbalingga Hadi Ismanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap
Selain Tasdi dan Hadi Ismanto, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap tiga orang dari unsur swasta, yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan yang diduga sebagai pemberi suap.
Terkait dengan penetapan status tersangka tersebut, Tasdi ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Hadi Iswanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Hamdani Kosen di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan di Rutan Polres Jakarta Timur.