"Pelaku berinisial RSA (65), warga Desa Pengadegan. Dia ditangkap di Pendopo Si Panji Kabupaten Banyumas saat menemui Kepala Bagian Humas," kata Wakil Kepala Polres Banyumas Komisaris Polisi Rio Tangkari saat menggelar konferensi pers di halaman Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kamis.
Dalam pembicaraan dengan Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Banyumas, kata dia, pelaku menawarkan diri memfasilitasi suatu permasalahan dengan salah satu instansi terkait.
Oleh karena itu, lanjut dia, pelaku meminta imbalan sebesar Rp20 juta hingga Rp25 juta sebagai balas jasa terhadap fasilitasi yang akan diberikan.
"Yang bersangkutan mengatasnamakan dirinya sebagai anggota Badan Intelijen Negara dengan menunjukkan surat tugasnya. Kami sudah telusuri bahwa surat tugas ini adalah fiktif," katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pelaku tidak sampai mendapatkan uang yang dimintanya karena Kabag Humas telah berkoordinasi dengan Polres Banyumas.
Setelah mengindikasikan adanya upaya penipuan, kata dia, tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banyumas segera mendatangi Pendopo Si Panji untuk menangkap pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya dua buah telepon seluler, surat perintah/tugas, dan kartu tanda pengenal.
Lebih lanjut, Rio mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah melakukan aksi dengan modus yang sama di Purbalingga sebanyak dua kali dan di Jakarta sebanyak dua kali.
Menurut dia, pelaku bakal dijerat Pasal 53 ayat 1 juncto Pasal 368 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dan atau Pasal 378 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara karena melakukan tindak pidana percobaan pemerasan dan atau percobaan penipuan.
"Jika pihak-pihak yang pernah berhubungan atau menjadi korban dari RSA, silakan hubungi kami untuk ditindaklanjuti," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku karena pembicaraannya sering melantur.
Saat ditanya wartawan, RSA mengaku punya usaha sehingga tidak mungkin mencari uang dengan surat perintah tersebut.
RSA juga mengaku ganjil dengan surat perintah dari BIN itu namun dia tetap menjalankan tugas.
"Saya begitu mendapat surat tugas langsung berangkat," katanya.
Dalam bertugas, dia mengaku selalu mengenakan setelan jas warna hitam dengan kemeja berwarna merah dan berdasi merah serta berkopiah.