BP MPR mulai susun draf GBHN
Semarang, 25/4 (Antara) - Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (BP MPR) RI mulai menyusun draf Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) agar bisa segera dirampungkan.
"Terakhir ini sudah mulai menyusun draf. Artinya, kami dari BP MPR ingin mempersiapkan secara konseptual, teknokratisnya," kata Ketua BP MPR RI Bambang Sadono di Semarang, Rabu.
Hal tersebut diungkapkan oleh pria kelahiran Blora, 30 Januari 1957, itu usai mendaftar sebagai calon anggota DPD RI periode 2019 s.d. 2023 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Veteran 1A Kota Semarang.
Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu menjelaskan bahwa BP MPR terus menyiapkan kajian dalam berbagai bidang, mulai politik, ekonomi, pendidikan, dan teknologi.
"Ini kami kaji terus, bidang hukum sudah dikaji, kemudian politik sudah, ekonomi, pendidikan juga sudah. Kelihatannya, ini mau dibahas di Yogyakarta dan Bogor tentang teknologi," katanya.
Artinya, kata anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah itu, BP MPR berupaya menyiapkan semaksimal mungkin konsepnya, tetapi secara politik tergantung partai politik, terutama pimpinan parpol.
"Saya tidak mau kalau nanti, misalnya partai-partai oke, kemudian diputuskan, ternyata bahannya enggak siap. Makanya, kami siapkan. Ini kami lakukan kajian terus," kata Bambang.
Sebelumnya, Bambang juga menyebutkan rumusan GBHN akan terbagi dua, yakni haluan negara yang menjadi kewajiban MPR dan haluan pemerintahan yang bersifat lima tahunan.
Menurut dia, rumusan yang dahulunya berbentuk GBHN akan dipecah jadi dua karena ada perbedaan pendapat di kalangan fraksi ketika sebagian mengusulkan agar rumusan GBHN ditetapkan dalam Ketetapan MPR RI.
"Ketika sebagian mengusulkan agar ditetapkan dalam Tap MP, ada yang tidak setuju, terutama Partai Demokrat yang pengennya ditetapkan dalam undang-undang. Supaya tetap jalan, dipecah jadi dua," katanya.
Haluan negara yang ditetapkan dalam Tap MPR, kata dia, bersifat jangka panjang, sementara haluan pembangunan atau sistem perencanaan pembangunan dituangkan dalam UU dengan periode lima tahunan.
Haluan pembangunan, kata dia, mengikat pemerintah, sementara haluan negara mengikat seluruhnya, mulai DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.
"Haluan negara ditetapkan MPR untuk yang besar-besar dan bersifat jangka panjang. Berdasarkan itu (haluan negara, red.), mereka membuat haluan pembangunan yang bersifat lima tahunan," katanya.
"Terakhir ini sudah mulai menyusun draf. Artinya, kami dari BP MPR ingin mempersiapkan secara konseptual, teknokratisnya," kata Ketua BP MPR RI Bambang Sadono di Semarang, Rabu.
Hal tersebut diungkapkan oleh pria kelahiran Blora, 30 Januari 1957, itu usai mendaftar sebagai calon anggota DPD RI periode 2019 s.d. 2023 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Jalan Veteran 1A Kota Semarang.
Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu menjelaskan bahwa BP MPR terus menyiapkan kajian dalam berbagai bidang, mulai politik, ekonomi, pendidikan, dan teknologi.
"Ini kami kaji terus, bidang hukum sudah dikaji, kemudian politik sudah, ekonomi, pendidikan juga sudah. Kelihatannya, ini mau dibahas di Yogyakarta dan Bogor tentang teknologi," katanya.
Artinya, kata anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah itu, BP MPR berupaya menyiapkan semaksimal mungkin konsepnya, tetapi secara politik tergantung partai politik, terutama pimpinan parpol.
"Saya tidak mau kalau nanti, misalnya partai-partai oke, kemudian diputuskan, ternyata bahannya enggak siap. Makanya, kami siapkan. Ini kami lakukan kajian terus," kata Bambang.
Sebelumnya, Bambang juga menyebutkan rumusan GBHN akan terbagi dua, yakni haluan negara yang menjadi kewajiban MPR dan haluan pemerintahan yang bersifat lima tahunan.
Menurut dia, rumusan yang dahulunya berbentuk GBHN akan dipecah jadi dua karena ada perbedaan pendapat di kalangan fraksi ketika sebagian mengusulkan agar rumusan GBHN ditetapkan dalam Ketetapan MPR RI.
"Ketika sebagian mengusulkan agar ditetapkan dalam Tap MP, ada yang tidak setuju, terutama Partai Demokrat yang pengennya ditetapkan dalam undang-undang. Supaya tetap jalan, dipecah jadi dua," katanya.
Haluan negara yang ditetapkan dalam Tap MPR, kata dia, bersifat jangka panjang, sementara haluan pembangunan atau sistem perencanaan pembangunan dituangkan dalam UU dengan periode lima tahunan.
Haluan pembangunan, kata dia, mengikat pemerintah, sementara haluan negara mengikat seluruhnya, mulai DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya.
"Haluan negara ditetapkan MPR untuk yang besar-besar dan bersifat jangka panjang. Berdasarkan itu (haluan negara, red.), mereka membuat haluan pembangunan yang bersifat lima tahunan," katanya.