Semarang, ANTARA JATENG - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Dicky Abednego (31), narapidana LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang terbukti mengendalikan bisnis narkotika dari balik heruji besi.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Ari Widodo dalam sidang di PN Semarang, Selasa, lebih berat dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti mengendalikan bisnis narkotika selama menjalani masa hukuman.
Bisnis haram terdakwa itu sendiri terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menangkap salah seorang kurir yang diperintah terdakwa untuk membawa sabu-sabu dengan berat sekitar 0,5 kilogram.
Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa Andi Dwi Oktavian langsung menyatakan banding.
Menurut dia, putusan yang dijatuhkan hakim tersebut sangat berat.
"Hakim tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan dalam menjatuhkan putusan. Tujuan dari pemidanaan ini bukanlah untuk balas dendam, melainkan memberi efek jera," katanya.
Berita Terkait
Napi kasus narkoba di Lapas Semarang diduga tewas bunuh diri
Jumat, 3 Mei 2024 15:27 Wib
Polrestabes Semarang ungkap jaringan baru narkoba
Rabu, 24 April 2024 20:12 Wib
Komitmen berantas narkoba, Kemenkumham Jateng gelar Apel Siaga 3+1
Sabtu, 6 April 2024 10:35 Wib
Pabrik rumahan narkoba "Happy Water" di Semarang terungkap
Kamis, 4 April 2024 13:57 Wib
Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Rabu, 20 Maret 2024 10:24 Wib
BNNP Jateng musnahkan barang bukti 4,6 kilogram ganja
Rabu, 21 Februari 2024 17:23 Wib
Polrestabes Semarang ungkap peredaran setengah kg sabu
Sabtu, 10 Februari 2024 6:16 Wib
Kemenkumham Jateng pertegas komitmen berantas narkoba di lapas
Senin, 5 Februari 2024 16:50 Wib