Semarang, ANTARA JATENG - Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Dicky Abednego (31), narapidana LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang terbukti mengendalikan bisnis narkotika dari balik heruji besi.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Ari Widodo dalam sidang di PN Semarang, Selasa, lebih berat dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti mengendalikan bisnis narkotika selama menjalani masa hukuman.
Bisnis haram terdakwa itu sendiri terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menangkap salah seorang kurir yang diperintah terdakwa untuk membawa sabu-sabu dengan berat sekitar 0,5 kilogram.
Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa Andi Dwi Oktavian langsung menyatakan banding.
Menurut dia, putusan yang dijatuhkan hakim tersebut sangat berat.
"Hakim tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan dalam menjatuhkan putusan. Tujuan dari pemidanaan ini bukanlah untuk balas dendam, melainkan memberi efek jera," katanya.