Jakarta, ANTARA JATENG - Pengadilan di Amerika Serikat memerintahkan Apple untuk membayar denda sebesar total 506 juta dolar kepada Wisconsin Alumni Research Foundation karena masalah hak paten.
Apple Didenda Ratusan Juta Dolar karena Pelanggaran Hak Paten
Menurut pengadilan, Apple menyebabkan beberapa kerugian lainnya pada WARF karena terus melanggar paten mereka hingga berakhir pada Desember 2016.
Seperti diberitakan laman GSM Arena, perselisihan itu dimulai sejak 2015. Tahun itu, hakim memutuskan Apple harus membayar lisensi paten milik University of Wisconsin-Madison sebesar 234 juta dolar.
Saat itu Apple membantah telah melanggar dan berargumen paten tersebut tidak sah.
Apple akan mengajukan banding atas putusan tersebut menurut dokumen pengadilan, tapi, mereka belum mengeluarkan pernyataan.
Paten yang menjadi sumber masalah berkaitan dengan teknologi prosesor komputer.
Teknologi predictor circuit memperbaiki performa prosesor dengan memperediksi instruksi yang akan diberikan pengguna pada sistem.