
Rutan Surakarta Terima Pindahan Dua Napi Narkoba

Solo, ANTARA JATENG - Rutan Kelas I Kota Surakarta menerima pindahnan dua narapidana terkait kasus narkoba dari Lapas Ambarawa dan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
"Dua napi itu, yakni Ahmad Fadilah (35) dan Wahyudi (35), kini sedang isolasi di ruang tahanan khusus di Rutan Surakarta," kata Kepala Seksi Pelayanan Rutan Kelas I Surakarta, Solichin di Solo, Senin.
Solichin mengatakan Ahmad Fadilah sebelumnya berstatus sebagai napi di Lapas Kelas 2 A Ambarawa Kabupaten Semarang yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dan divonis 21 tahun penjara, sedangkan Wahyudi merupakan tahanan LP Nusakambangan kasus sama yang divonis lima tahun penjara.
Rutan Surakarta menerima dua tahanan baru kasus narkotika dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jateng. Keduanya akan menjalani persidangan dengan kasus sama di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Kedua napi merupakan jaringan narkoba yang dikendalikan dari LP Nusakambangan, dengan menyelundupkan jenis sabu-sabu seberat satu kilogran melalui Stasiun Balapan Solo. Keduanya sebagai pengedar
Kedua napi tersebut, kata dia, telah menjalani di ruang isolasi selama sebulan tersebut agar tidak mempengaruhi tahanan narkoba lainnya di Rutan Surakarta.
Petugas melakukan penangkapan kedua napi tersebut berdasarkan hasil pengembangan kasus yang dilakukan BNN.
"Kami akan memindahkan kedua napi itu, setelah setelah ada keputusan vonis dari PN Surakarta. Kedua napi itu, kini sedang menunggu jadwal persidangan di PN," katanya.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
