Semarang, ANTARA JATENG - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang ditunjuk oleh pengadilan untuk mendampingi Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Suramlan, terdakwa kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di kabupaten tersebut.
"Ini Pro Bono karena terdakwa tidak sanggup, jadi kami memberikan pendampingan tanpa dipungut biaya," kata Ketua Peradi Kota Semarang Yosep Parera usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.
Menurut dia, pada sidang pertama terdakwa sudah menyatakan tidak mampu sehingga ditunjuk penasihat hukum untuk mendampingi.
Meskipun pendampingan tersebut bersifat Pro Bono, ia menegaskan Peradi akan bekerja profesional untuk menegakkan keadilan dalam persidangan kasus ini.
Dalam tanggapan atas dakwaan jaksa, Yosep menyatakan dakwaan jaksa kabur.
"Terdakwa dijerat dengan pasal tentang suap dan gratifikasi," katanya.
Sementara, lanjut dia, inisiatif suap justru berasal dari Bupati Klaten kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Satya untuk mencari pejabat yang ingin naik jabatan.
"Tindakan terdakwa tidak termasuk dalam perbuatan berkelanjutan," katanya.
Selain itu, menurut dia, nama-nama lain yang disebut dalam dakwaan yang diduga terkait dalam tindak pidana tersebut juga harus ikut diselidiki keterlibatannya.
Ia menunjuk nama Bambang Teguh yang justru dinilai sebagai penyuap dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, Yosep menyatakan kliennya juga telah menyatakan tidak mampu hingga harus mencari pinjaman.
Ia mengakui kliennya tetap bersalah karena telah memberikan uang Rp50 juta kepada bupati.
"Kalau dilihat dari bukti-bukti, terdakwa tetap bersalah. Namun, terdakwa ini bukan inisiator," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta tuntutan maupun hukuman terhadap terdakwa harus sesuai dengan besarnya kesalahan yang dilakukannya.
Berita Terkait
Dr. Supari jadi anggota Dewan Kehormatan Peradi Kota Semarang
Selasa, 14 Mei 2024 14:53 Wib
FH USM-Peradi gelar pendidikan khusus profesi advokat
Selasa, 20 Februari 2024 13:39 Wib
Peradi Purwokerto dampingi dua perempuan korban penganiayaan oknum TNI
Rabu, 17 Januari 2024 22:34 Wib
Peradi: Beda pilihan saat pemilu jangan picu perpecahan organisasi
Jumat, 9 Juni 2023 19:40 Wib
Peradi Magelang gelar penyuluhan hukum di sekolah
Jumat, 16 Desember 2022 4:42 Wib
Ketua Peradi SAI Semarang tanggapi OTT pengacara oleh KPK
Kamis, 22 September 2022 23:01 Wib
Anggota Peradi diharapkan konsisten tingkatkan kompetensi
Sabtu, 28 Mei 2022 16:24 Wib
Peradi se-Jawa Tengah laporkan Hotman Paris ke polisi
Kamis, 28 April 2022 18:50 Wib