Tangerang, ANTARA JATENG - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar
mengatakan, laporan kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono mengenai
Antasari Azhar maupun sebaliknya yang diterima kepolisian masih dalam
proses penyelidikan.
Ia mengatakan, kepolisian saat ini masih
mendalami fakta yang ada dari laporan yang masuk tersebut. Sebab, hal
itu berkaitan dengan peristiwa hukum yang sudah inkrah. Tak hanya itu
saja, Antasari pun sudah sempat mengajukan PK dan telah mendapatkan
grasi,
Kasus tersebut sudah tuntas. Namun, mengenai masalah yang kemudian dilaporkan oleh Antasari, masih didalami.
Polisi akan cermat, seksama dan objektif dalam mengusut laporan ini
terkait ada unsur pidana atau tidak. "Masih dalam penyelidikan. Kita
lihat ada unsur pidana atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, pada 14 Februari 2017, mantan Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang menjadi terpidana kasus pembunuhan di
masa pemerintahan SBY melakukan konferensi pers yang meminta SBY untuk
jujur akan campur tangannya dalam kasus tersebut.
Antasari kemudian melaporkan dugaan keterlibatan SBY yang mengkriminalisasi dirinya kepada Bareskrim Polri.
Menanggapi tindakan tersebut, SBY juga balik melaporkan Antasari
Azhar pada Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Berita Terkait
Polisi ringkus tiga perampok toko emas di Blora
Rabu, 24 April 2024 11:42 Wib
Baut rel kereta di Puncangsawit Solo dicuri, dua pelaku ditangkap
Selasa, 23 April 2024 20:23 Wib
Ratusan juta raib dikuras komplotan pengganjal kartu ATM, satu pelaku dibekuk Polisi
Selasa, 16 April 2024 16:10 Wib
Sepasang muda mudi diamankan Polres Jepara di Pantai Bandengan
Senin, 15 April 2024 20:59 Wib
Pemkab Batang - Polres batasi arena bermain anak di pantai
Sabtu, 13 April 2024 21:03 Wib
Polisi sarankan pemilir jalur tol istirahat di jalan arteri
Sabtu, 13 April 2024 19:00 Wib
Polisi tingkatkan patroli objek wisata
Jumat, 12 April 2024 18:10 Wib
Wisatawan melonjak, polisi tingkatkan pengamanan objek wisata di Purbalingga
Kamis, 11 April 2024 15:55 Wib