Tangerang, ANTARA JATENG - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar
mengatakan, laporan kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono mengenai
Antasari Azhar maupun sebaliknya yang diterima kepolisian masih dalam
proses penyelidikan.
Ia mengatakan, kepolisian saat ini masih
mendalami fakta yang ada dari laporan yang masuk tersebut. Sebab, hal
itu berkaitan dengan peristiwa hukum yang sudah inkrah. Tak hanya itu
saja, Antasari pun sudah sempat mengajukan PK dan telah mendapatkan
grasi,
Kasus tersebut sudah tuntas. Namun, mengenai masalah yang kemudian dilaporkan oleh Antasari, masih didalami.
Polisi akan cermat, seksama dan objektif dalam mengusut laporan ini
terkait ada unsur pidana atau tidak. "Masih dalam penyelidikan. Kita
lihat ada unsur pidana atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, pada 14 Februari 2017, mantan Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang menjadi terpidana kasus pembunuhan di
masa pemerintahan SBY melakukan konferensi pers yang meminta SBY untuk
jujur akan campur tangannya dalam kasus tersebut.
Antasari kemudian melaporkan dugaan keterlibatan SBY yang mengkriminalisasi dirinya kepada Bareskrim Polri.
Menanggapi tindakan tersebut, SBY juga balik melaporkan Antasari
Azhar pada Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Berita Terkait
Dua polisi calo Bintara Polda Jateng didakwa terima suap Rp2,6 miliar
Selasa, 17 Desember 2024 17:49 Wib
Kompolnas surati Presiden Prabowo soal senpi polisi
Jumat, 13 Desember 2024 14:05 Wib
Polisi dan TNI berkolaborasi membersihkan Pantai Gua Manik
Rabu, 11 Desember 2024 7:19 Wib
Polisi penembak siswa di Semarang telah dipecat dan jadi tersangka
Senin, 9 Desember 2024 21:51 Wib
Polisi tangani tanah longsor di ruas jalan Nasional Buntu-Purwokerto
Senin, 9 Desember 2024 14:24 Wib
Anggota polisi penembak siswa di Semarang jalani sidang etik
Senin, 9 Desember 2024 14:11 Wib
Pra-rekonstruksi polisi tembak pelajar di Semarang tanpa Aipda R
Kamis, 5 Desember 2024 15:56 Wib
Sidang etik polisi penembak pelajar digelar secepatnya
Rabu, 4 Desember 2024 19:38 Wib