Jakarta, ANTARA JATENG - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta
Raya (Kapolda Metro Jaya) Inspektur Jenderal Polisi M. Iriawan enggan
menanggapi laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Antasari Azhar ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Bareskrim Polri) pada Selasa (14/2).
"Saya pikir tidak perlu menanggapi karena sudah selesai kasus yang saya tangani," katanya di Jakarta Rabu.
Iriawan mengakui saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya dipercaya sebagai ketua tim penyidikan kasus pembunuhan
Direktur Utama PT Rajawali Nasional Indonesia (RNI) Nasruddin
Zulkarnaen.
Ia menyatakan proses hukum terhadap Antasari yang
dituduh terlibat pembunuhan Nasruddin telah berkekuatan hukum tetap
sehingga tidak perlu ditanggapi.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga menuturkan penyidik Polda Metro
Jaya telah menangani laporan Antasari terkait dugaan pesan singkat
bernada ancaman yang dikirim kepada Nasruddin.
Diungkapkan Iriawan, penyidik Polda Metro Jaya kesulitan menyelidiki laporan Antasari karena tidak memberikan barang bukti.
"Beberapa kali ditanya buktinya tidak pernah diberikan juga," tuturnya.
Iriawan pun berharap pihak Antasari penyerahan barang bukti agar penyidik kepolisian dapat menyelidiki laporan tersebut.
Berita Terkait
Imigrasi Jateng proses hukum WN Myanmar saat buat paspor Indonesia
Selasa, 10 Desember 2024 18:37 Wib
Imigrasi proses hukum WNA asal Myanmar saat buat paspor Indonesia
Selasa, 10 Desember 2024 16:50 Wib
Kasus penembakan guru madrasah di Jepara masih dalam proses
Sabtu, 7 Desember 2024 6:01 Wib
KPU Boyolali: proses Pilkada 2024 berjalan lancar
Kamis, 28 November 2024 13:41 Wib
Kasus Sritex masuki tahap pertemuan pertama kreditur
Jumat, 15 November 2024 15:38 Wib
Tujuh BUMN yang masih dalam proses penyehatan
Selasa, 5 November 2024 12:33 Wib
KPU Cilacap pastikan proses pelipatan surat suara segera selesai
Senin, 4 November 2024 13:24 Wib
Hakim Agung: Teknologi informasi dukung proses peradilan
Jumat, 25 Oktober 2024 8:37 Wib