Jakarta, Antara Jateng - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan tidak ada pertentangan terkait penerbitan sertifikat halal antara MUI dengan pemerintah.
"Tidak ada berebut karena ada perannya sendiri-sendiri," kata Niam di sela Rakernas II MUI di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan sertifikasi halal yang merujuk UU Jaminan Produk Halal MUI dan pemerintah memiliki perannya masing-masing sehingga tidak ada tumpang tindih peran.
Dengan kata lain, Niam menyebut dua pihak saling bersinergi. Sebelumnya, sertifikat halal masih terdapat lubang di sektor pengawasan dan penindakan.
Dalam proses penerbitan sertifikasi halal, kata dia, MUI ada di proses pengecekan dan labelisasi produk sementara pemerintah lewat Kementerian Agama ada di bagian administrasi, pengawasan dan penindakan.
Pada prosesnya, kata dia, proses pemeriksaan kelayakan produk tetap di ranah MUI seperti sebelumnya.
Lewat UU JPH, kata dia, pemerintah memiliki porsi untuk menindak sektor pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait produk halalnya.
"Penindakan terhadap pengusaha yang melakukan kecurangan itu wilayah administratif. Di situlah negara memainkan peranannya, hadir dengan mekanisme badan penyelenggara yang mengurusi produk halal," kata dia.
Berita Terkait
Hari ini MUI Jateng gelar "halaqoh", bahas sejumlah isu strategis
Jumat, 3 Mei 2024 7:48 Wib
Tiga stasiun televisi dapat kritikan MUI
Rabu, 10 April 2024 3:35 Wib
MUI Jateng ajak lembaga menyegerakan penyaluran zakat
Sabtu, 30 Maret 2024 21:40 Wib
Masjid Sheikh Zayed edukasi pengunjung soal penggunaan air
Rabu, 27 Maret 2024 10:09 Wib
Isra Mikraj, MUI Kudus ajak berdoa demi kelancaran Pemilu 2024
Kamis, 8 Februari 2024 16:50 Wib
Ketua MUI Jateng : Pemilu 2024 sebagai pesta bukan petaka
Rabu, 27 Desember 2023 5:17 Wib
Ketua Umum MUI Jateng: Jangan golput
Selasa, 28 November 2023 12:27 Wib
LPPOM MUI Jateng: Masyarakat punya hak bertanya soal kehalalan produk
Minggu, 6 Agustus 2023 6:24 Wib