"Kami sangat berharap persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lumajang demi keselamatan dan keamanan keluarga korban dan saksi-saksi," kata Gufron dari tim pengacara kasus Salim Kancil dan Tosan di Lumajang, Jumat.
Menurut dia, sejumlah saksi mengkhawatirkan keselamatannya jika sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya karena lokasi yang cukup jauh akan memberatkan saksi-saksi yang sebagian besar bekerja sebagai petani.
"Jumlah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Salim Kancil cukup banyak, yakni 15 berkas, sehingga kemungkinan satu orang akan menjadi saksi untuk beberapa kasus dan hal tersebut membutuhkan konsentrasi yang prima," kata Gufron.
Ia mengatakan sejumlah saksi akan bolak-balik ke Surabaya untuk memberikan kesaksian, termasuk istri almarhum Salim Kancil dan Tosan yang akan menyebabkan mereka mengalami kelelahan fisik dan psikis sehingga mengurangi konsentrasi dalam menjawab pertanyaan dalam persidangan.
"Kalau sidang digelar di PN Lumajang akan memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan saksi sehingga kasus Salim Kancil bisa divonis seadil-adilnya oleh majelis hakim. Kalau hanya masalah keamanan yang dijadikan alasan, seharusnya aparat kepolisian bisa mengatasi hal itu," kata Gufron.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Pol Raden Prabowo Argo mengaku belum mendapat pemberitahuan mengenai lokasi persidangan kasus Salim Kancil.
"Pada prinsipnya Polda Jatim siap untuk mengamankan pelaksanaan sidang kasus Salim Kancil, baik di PN Lumajang maupun di PN Surabaya. Kalau di PN Lumajang, kami akan bantu pengamanan Polres Lumajang untuk menjaga persidangan itu," janji dia.
Polda Jawa Timur menetapkan 37 tersangka dengan membuat 14 berkas terpisah dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan, kasus penambangan liar di Desa Selok Awar-Awar, dan pencucian uang.
Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada 26 September 2015 di mana dua warga Desa Selok Awar-awar itu disiksa oleh lebih dari 30 orang yang mendukung penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak atau anak buah Kepala Desa Selok Awar-Awar.
Kejaksaan Negeri Lumajang telah menerima surat dari Mahkamah Agung terkait pemindahan lokasi persidangan kasus tragedi Salim Kancil dari Pengadilan Negeri Lumajang ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Berita Terkait
Takbiran berujung pengeroyokan maut di Kudus, ini usul kepolisian
Selasa, 16 April 2024 20:32 Wib
Rusak jembatan demi truk sound, polisi tangkap 9 orang termasuk Kades Babatan Demak
Selasa, 9 April 2024 15:10 Wib
Ratusan warga Solo rela antre panjang demi uang baru untuk Lebaran
Selasa, 2 April 2024 15:38 Wib
PLN Jateng DIY siaga penuh demi sukses Pemilu 2024
Selasa, 13 Februari 2024 12:28 Wib
Isra Mikraj, MUI Kudus ajak berdoa demi kelancaran Pemilu 2024
Kamis, 8 Februari 2024 16:50 Wib
Banjir Grobogan, PLN amankan pasokan listrik di Gubug demi keselamatan
Rabu, 7 Februari 2024 7:56 Wib
Membangun kesadaran bersama hijaukan kembali Pegunungan Kendeng
Selasa, 9 Januari 2024 20:10 Wib
PT KAI bangun kolaborasi demi kenyamanan penumpang
Senin, 4 Desember 2023 8:39 Wib