"Kami telah menyelesaikan proses hukum terhadap 41 kapal ikan asing," katanya di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu.
Menurut Susi, dengan menjaga sumber daya kelautan dan perikanan, maka diharapkan juga akan membawa kesejahteran kepada nelayan tradisional di Tanah Air.
Selain itu, ia menyatakan, upaya tegas tersebut adalah untuk menegakkan kedaulatan terhadap kapal pencuri ikan asing yang telah menerobos batas kawasan perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Puluhan kapal-kapal asing tersebut berasal dari sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara, seperti Vietnam, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Ia menambahkan, tempat penenggelaman kapal tersebar di berbagai daerah, seperti 11 kapal di Bitung, Sulawesi Utara dan enam kapal di Pontianak.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin sebelumnya mengungkapkan, pada 2015 sampai dengan 29 April, pihaknya telah memproses sebanyak 62 pelaku pencurian ikan.
"Jumlah itu terdiri dari 28 kapal perikanan Indonesia dan 34 kapal perikanan asing," kata Asep Burhanudin di Jakarta, Rabu (29/4).
Ia menjabarkan, dari 34 kapal ikan asing tersebut didominasi oleh kapal Vietnam sebanyak 19 kapal atau sebesar 56 persen dari keseluruhan kapal. Sedangkan kapal lainnya, ujar dia, adalah tujuh kapal Filipina, empat kapal Thailand, dan empat kapal Malaysia.
Sementara Pengawas Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan memiliki total sejumlah 194 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pangkalan/Stasiun/Satuan Kerja/Pos.
Jumlah itu terdiri dari lima UPT pangkalan dan stasiun, 58 Satker dan 131 Pos PSDKP dengan jumlah personil Pengawas Perikanan sebanyak 678 yang terdiri dari PNS Pusat sebanyak 341 orang dan 337 orang PNS Daerah.
"Kondisi ini masih dirasakan belum memadai, idealnya diperlukan 817 Pos dan Satker Pengawasan di tempat-tempat lokasi pendaratan ikan dan pelabuhan perikanan," ungkap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.
Selain itu, Asep menambahkan, permasalahan lainnya adalah jumlah personel atau petugas yang masih sangat minim dimana di beberapa Satker dan Pos PSDKP hanya memiliki dua atau tiga orang, bahkan terkadang juga ada yang hanya memiliki satu orang.