
Pemkot Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Lahan Makam Mojo

FX Hadi Rudyatmo yang akrab disapa Rudy di Solo, Selasa, meminta bangunan liar di atas tanah Makam Mojo (Bong Mojo) Mipitan, Jebres Solo kini semakin marak sehingga harus dihentikan dan ditertibkan, karena masuk tanah milik negara.
Untuk menertibkan bangunan di atas lahan Makam Mojo, lanjutnya, pihaknya menerjunkan tim terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk mendata hunian liar di sana.
Pembangunan hunian liar di Makam Mojo diminta dihentikan. "Pemkot sekarang sedang melakukan pendataan untuk mencarikan solusinya," katanya.
Rudy mengaku selama ini keberadaan makam di Bong Mojo kebanyakan sudah direlokasi ke Makam Delingan, Kabupaten Karanganyar. Dengan kondisi keberadaan makam kosong sehingga banyak warga yang memanfaatkan untuk membangun hunian di sana.
"Sementara untuk mengamankan aset di sana agar bangunan tidak bertambah, saya sudah minta Linmas jaga. Kalau ada bangunan baru harus dihentikan," katanya.
Ia mengatakan sudah melakukan pengamanan aset seperti makam dan tanah milik pemkot. Pengamanan aset dilakukan agar tidak dijualbelikan dan digunakan untuk hunian liar. Pengamanan aset tidak hanya di kawasan Bong Mojo, melainkan menyebar di sejumlah lokasi.
Dikatakan ada seratusan aset yang sudah ditandai, tinggal beberapa saja yang belum ditandai. Pengamanan aset terfokus pada aset pemkot yang selama ini terbengkalai. "Tahun ini juga dilakukan inventarisasi ulang aset Pemkot yang belum masuk dalam neraca atau belum disertifikatkan. Kita inventarisasi lagi, dan akan kita amankan juga," katanya.
Pewarta: Joko Widodo
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
