Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Kasubag Humas AKP Sis Raniwati, di Solo, Senin, mengatakan, tersangka seorang ibu rumah tangga tersebut yakni Ana (48) warga Nayu Nusukan Banjarsari Solo kini sedang dalam pemeriksaan penyidik.
Sis Raniwati menjelaskan, Satuan Narkoba Polresta Surakarta menangkap tersangka tersebut pada Minggu (8/3) sekitar pukul 21.15 WIB.
Selain itu petugas juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain dua paket sabu-sabu, satu pipa kaca, alat isap (bong), sebuah handphone seluler yang diduga untuk transaksi.
Sis Raniwati menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu, dari temannya berinisial B dengan cara membeli Rp1.000.000, melalui handphone. Barang pesanan itu, kemudian ditaruh di dalam kotak kosmetik yang diletakan di suatu tempat.
"Saya tidak pernah ketemu dengan orang yang mengantar barang itu, hanya melalui telepon seluler saja. Saya kemudian mengambil barang pesanan itu sesuai petunjuk B," kata tersangka saat diperiksa petugas.
Atas perbuatan tersangka dapat dijerat pasal 112 ayar (1) atau 127 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35/2009, tentang narkotika, ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
"Ikapesta Wedding Expo 2024" targetkan 1.000 pengunjung per hari
Sabtu, 12 Oktober 2024 9:14 Wib
Permudah akses wisata, Pesta Wisata Nusantaratour kembali sebar diskon di Semarang
Kamis, 29 Agustus 2024 10:44 Wib
Pekan Raya Kendal 2024 catat transaksi hampir Rp60 miliar
Selasa, 30 Juli 2024 21:22 Wib
Semarang Great Sale 2024 berlangsung 1 - 31 Agustus, ada diskon maksimal
Senin, 29 Juli 2024 23:08 Wib
Mahasiswa Undip raih emas ASEAN University Games 2024
Senin, 8 Juli 2024 7:48 Wib
Mahasiswa Unnes sumbang enam emas di ASEAN University Games
Senin, 1 Juli 2024 19:37 Wib
Bupati: Pesta siaga diharapkan jadi media pembangunan karakter pelajar
Sabtu, 11 Mei 2024 17:15 Wib
Pesta Laut Kupatan Jepara, 480 personel gabungan bersiaga
Selasa, 16 April 2024 21:10 Wib