Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Kasubag Humas AKP Sis Raniwati, di Solo, Senin, mengatakan, tersangka seorang ibu rumah tangga tersebut yakni Ana (48) warga Nayu Nusukan Banjarsari Solo kini sedang dalam pemeriksaan penyidik.
Sis Raniwati menjelaskan, Satuan Narkoba Polresta Surakarta menangkap tersangka tersebut pada Minggu (8/3) sekitar pukul 21.15 WIB.
Selain itu petugas juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain dua paket sabu-sabu, satu pipa kaca, alat isap (bong), sebuah handphone seluler yang diduga untuk transaksi.
Sis Raniwati menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu, dari temannya berinisial B dengan cara membeli Rp1.000.000, melalui handphone. Barang pesanan itu, kemudian ditaruh di dalam kotak kosmetik yang diletakan di suatu tempat.
"Saya tidak pernah ketemu dengan orang yang mengantar barang itu, hanya melalui telepon seluler saja. Saya kemudian mengambil barang pesanan itu sesuai petunjuk B," kata tersangka saat diperiksa petugas.
Atas perbuatan tersangka dapat dijerat pasal 112 ayar (1) atau 127 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35/2009, tentang narkotika, ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Pesta Laut Kupatan Jepara, 480 personel gabungan bersiaga
Selasa, 16 April 2024 21:10 Wib
DPRD Semarang pastikan kinerja legislatif tak terganggu usai pemilu
Sabtu, 9 Maret 2024 8:03 Wib
"Pesta Wisata Nusantaratour" digelar di Semarang
Selasa, 27 Februari 2024 22:53 Wib
Petugas KPPS di Kendal meninggal dunia di TPS
Kamis, 15 Februari 2024 19:50 Wib
Wali Kota Semarang apresiasi partisipasi masyarakat gunakan hak pilih
Rabu, 14 Februari 2024 20:35 Wib
Saring informasi jadi kunci keharmonisan pesta demokrasi
Minggu, 28 Januari 2024 18:58 Wib
Ajeng Tjahjo Kumolo : Sikapi pesta demokrasi secara adem
Minggu, 21 Januari 2024 7:01 Wib
Pemkot Semarang siap gelar Semargres 2024 pertengahan tahun
Sabtu, 6 Januari 2024 6:36 Wib