"Kami mendapat informasi dari masyarakat jika ada seorang perempuan yang membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono didampingi Kepala Satresnarkoba Ajun Komisaris Polisi Zaenal Arifin, di Purwokerto, Senin siang.

Berbekal informasi tersebut, kata dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat mangkal perempuan itu.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat, lanjut dia, pihaknya segera menyergap perempuan tersebut yang sedang berada di dalam sebuah mobil Toyota Yaris berpelat nomor R-9198-DH di pinggir Jalan Raya Baturraden.

"Awalnya perempuan itu mengelak. Namun setelah digeledah, dia tidak bisa berkutik karena kami menemukan sebuah plastik transparan berisi sabu dan sebuah pipet kaca," katanya.

Zaenal mengatakan bahwa jumlah sabu yang disita dari perempuan yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kebasen, Banyumas, itu seberat 0,5 gram.

Menurut dia, perempuan tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku jika sabu itu diperoleh dari seorang temannya di luar kota Purwokerto. Kami masih mengembangkan kasus tersebut guna memburu orang yang memasok sabu itu kepada tersangka," katanya.

Menurut dia, tersangka yang kini telah ditahan bakal dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.