Kapolres Malang AJun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adi Deriyan Jayamarta, Senin, menyatakan pihaknya dalam waktu dekat segera melakukan gelar perkara di Polda Jatim sekaligus menetapkan tersangka.
"Penyidikan sudah tuntas dan tinggal menentukan tersangka. Bahkan, penyidik Reskrim juga sudah meminta keterangan dari saksi-saksi yang dibutuhkan, termasuk saksi ahli," tegasnya.
Menurut Adi, pihaknya sudah mengajukan ke Polda Jatim Untuk melakukan gelar perkara yang diperkirakan pekan ini, namun waktunya kapan, pihaknya masih menunggu kepastian dari Polda.
Polisi juga akan meminta pendapat ke Polda Jatim siapa yang paling bertanggung jawab dan menjadi tersangka terkait kematian Fikri.
Siapa pun tersangkanya, tegas Adi, apakah pihak panitia penyelenggara atau mahasiswa senior, yang pasti akan dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan meninggalnya seseorang.
"Mudah-mudahan pekan ini sudah bisa gelar perkara dan menetapkan tersangkanya," tegas Adi Deriyan, menambahkan.
Fikri Dolasmantya Surya, mahasiswa baru Jurusan Planologi ITN Malang, meninggal pada saat mengikuti kegiatan Kemah Bakti Desa (KBD), yang menjadi bagian dari Ospek, di kawasan Goa China di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pertengahan Oktober 2013.
Hasil visum luar yang dilakukan terhadap jasad Fikri pada saat kematiannya pada 12 Oktober 2013 di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang belum bisa menjawab penyebab kematian mahasiswa baru jurusan Planologi tersebut.
Pada saat itu dokter forensik sudah merekomendasikan agar dilakukan otopsi atau bedah mayat, namun pihak keluarga menolak, sehingga tidak dilakukan dan jasad Fikri langsung diterbangkan ke Mataram.