Semarang (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen segera ditetapkan sebagai UU.
"Ada beberapa hal krusial yang perlu dicermati dalam RUU Perlindungan Konsumen," katanya, saat menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI, di Semarang, Rabu.
Pertama, rancangan aturan itu sudah mengakomodir hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha atau produsen.
Selain itu, juga sudah mengakomodir tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Kedua, penyelesaian sengketa pada rancangan aturan itu menjadi 30 hari kerja dari yang sebelumnya yaitu 21 hari kerja.
Ketiga, segala penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia akan di laksanakan oleh Badan baru yaitu Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK).
Keempat, pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen akan dilaksanakan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK). Bahkan, LPSK ini dibentuk di setiap Kabupatan/Kota dengan biaya APBN.
Kelima, pembinaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan dikoordinasikan oleh BPPK.
Meliputi, pengembangan iklim usaha, edukasi kepada konsumen dan/atau asosiasi konsumen, pengembangan penelitian di bidang perlindungan konsumen pengembangan dan pembinaan asosiasi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
"Kunjungan ini untuk membuat bahan masukan dari Provinsi Jawa Tengah. Tadi kita juga undang akademisi dari Fakultas Hukum Undip, Polda, dan dinas terkait sehingga bisa mendapatkan bahan yang komprehensif terkait dengan perlindungan konsumen di wilayah kita," katanya.
Ia menambahkan perubahan undang-undang tentang perlindungan konsumen tersebut sangat penting, serta berharap RUU tersebut segera disusun dan ditetapkan sebagai undang-undang.
"Harapannya, untuk segera direalisasikan, sehingga apabila bersengketa terkait dengan perlindungan konsumen bisa langsung diatasi," katanya.
Guru Besar Fakultas Hukum Undip Paramita Prananingtyas mengatakan regulasi perlindungan konsumen ini memang perlu diperbaiki, karena usianya sudah 25 tahun.
Pada saat penyusunan dulu belum ada e-commerce, padahal e-commerce bergerak dari sisi produksi sampai distribusi yang melibatkan banyak pihak.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan UU Perlindungan Konsumen yang saat ini berlaku perlu diadaptasi sesuai dengan kondisi hari ini, termasuk penegakan hukum tentang perlindungan data pribadi tentang e-commerce, market yang digital, dan lainnya.
"Kunjungan kami untuk mendapatkan masukan untuk memperbaiki terkait RUU Perlindungan Konsumen," katanya.

