Pemberian Tunjangan PNS Harus Berbasis Kinerja
Rabu, 24 Juli 2013 14:13 WIB
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Wisnu Pudjonggo di Semarang, Rabu, menjelaskan TPP berbasis kinerja sebelumnya mengacu daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) tetapi mulai 1 Januari 2014 diganti menjadi PP 46 Tahun 2011.
DP3 diganti karena memiliki banyak kelemahan di antaranya hanya menilai perilaku dan penilaiannya dilakukan oleh pimpinan.
Sementara dengan PP 46 Tahun 2011 untuk TPP 2014 ditentukan 60 persen target kerja (penilaian capaian kinerja bulanan pegawai) dan 40 persen aspek perilaku (penilaian perilaku pegawai baik disiplin, komitmen, integritas, dan pelayanan).
"Mengacu dari PP 46/2011, maka diperlukan tim manajemen kinerja yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi target serta capaian kinerja pegawai," katanya.
Instrumen lainnya yang harus disiapkan adalah daftar hadir atau presensi elektronik dan penilaian prestasi kerja.
"Untuk presensi elektronik, Pemkot Semarang belum memilikinya dan belum dianggarkan dalam RAPBD 2013. Sebenarnya dari DPRD Kota Semarang sudah mengusulkan adanya presensi elektronik dua kali yakni dalam RAPBD Kota Semarang 2012 dan RAPBD Perubahan 2012, tetapi selalu batal karena Pemkot Semarang tidak ada keinginan menyediakan presensi elektronik," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Semarang kembali mengajukan TPP dalam penyampaian kebijakan umum anggaran dan perhitungan plapon anggaran sementara (KUA PPAS) RAPBD tahun 2014 dengan besaran berkisara Rp72 miliar hingga Rp108 miliar (pengajuan TPP berkisar tujuh persen hingga 14 persen).
Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berharap TPP ddalam RAPBD tahun 2014 dapat disetujui DPRD Kota Semarang tanpa menimbulkan masalah seperti pembahasan TPP dalam RAPBD 2012 yang menyeret Wali Kota Semarang Soemarmo bersama Sekda Pemkot Semarang dan tiga anggota DPRD setempat dalam kasus suap.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026