Ketua Panitia Khusus Raperda ABT DPRD Kota Semarang Wiwin Subiyono di Semarang, Selasa, mengatakan pemkot setempat akan memiliki kewenangan penuh membatasi pemberian izin dan pemakaian air bawah tanah (ABT) setelah rancangan peraturan daerah (raperda) terkait sudah selesai pembahasannya dan segera disahkan.

"Raperda ABT sudah selesai dan tinggal disahkan," katanya.

Wiwin mengatakan dengan disahkannya Raperda ABT, Pemerintah Kota Semarang akan memiliki kewenangan penuh untuk mengatur segala hal yang terkait dengan air bawah tanah seperti pembatasan pemakaian, perizinan pengeboran, pengawasan, hingga pengendalian.

Sejumlah wilayah yang masuk daerah merah di antaranya kawasan Jalan Pandanaran, Jalan Pemuda, hingga Kecamatan Semarang Utara.

"Wilayah ditetapkan sebagai daerah merah, karena banyak terjadi penurunan tanah," katanya.


Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025