Blora (ANTARA) - Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah, berhasil menangkap sopir truk yang terlibat tabrak lari yang menewaskan seorang pemotor di Jalan Ahmad Yani Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

"Sopir truk Mitsubishi Light Truck bernomor polisi K 9213 CP tersebut, bernama S (55), warga Karangasem, Grobogan. Setelah terjadi kecelakaan, pelaku meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada korban," kata Kasatlantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar Anjarani di Grobogan, Selasa.

Sopir truk tersebut, kata dia, juga sempat berhenti sekitar 500 meter dari lokasi, namun kemudian kembali melanjutkan perjalanan tanpa melapor ke polisi maupun membantu korban.

Ia mengungkapkan peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (10/5) sekitar pukul 03.16 WIB. Kecelakaan melibatkan truk Mitsubishi Light Truck bernomor polisi K 9213 CP dengan sepeda motor Honda PCX merah bernomor polisi K 3320 BTF.

Sementara terungkapnya kasus tersebut, kata dia, berkat adanya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta pemeriksaan saksi-saksi, hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.

“Petunjuk salah satunya berasal dari CCTV yang kami dapatkan di sekitar lokasi. Tim penyidik Unit Gakkum kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dengan memeriksa saksi-saksi dan olah TKP,” ujarnya.

Ia menambahkan pelaku berhasil diungkap dalam waktu 36 jam setelah kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, truk yang dikemudikan S melaju dari arah Purwodadi menuju Godong dengan membawa muatan sekitar 10 ribu batu bata menuju Pedurungan, Kota Semarang.

Sesampainya di lokasi kejadian, sopir truk berusaha mendahului kendaraan di depannya. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda PCX yang ditumpangi dua orang.

"Karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan terjadi pada bagian spion kanan truk dengan pengendara serta bodi samping kanan sepeda motor," ujarnya.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor Teguh Budi Santoso (21), warga Candisari, Purwodadi, mengalami luka berat berupa patah kaki kanan, lecet pada kaki kanan, serta luka robek terbuka di kepala. Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Purwodadi.

Sementara pembonceng sepeda motor, Dani Kevin Kurniawan (19), warga Getasrejo, Kecamatan Grobogan, mengalami patah kaki kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan di RS Yakkum Purwodadi.

Atas perbuatannya, S dijerat pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) serta pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia, serta kewajiban pengemudi untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, dan melaporkan kecelakaan kepada kepolisian.

Sementara ancaman hukuman terhadap terduga maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp75 juta.