Blora (ANTARA) - Berkas perkara tiga tersangka kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, setelah adanya penetapan tersangka sejak 28 Agustus 2025.

"Kasus ledakan sumur ilegal di Desa Gandu sudah P21. Saat ini tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dari Polres Blora," kata Kasi Intelijen Kejari Blora Hendi Budi Fidrianto di Blora, Kamis.

Sebelumnya, Polres Blora menetapkan tiga tersangka terkait ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu. Ketiga tersangka tersebut terdiri atas dua warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, serta satu warga Kabupaten Blora.

Sebelumnya pada 28 Agustus 2025, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat konferensi pers menjelaskan tersangka SPR (46) warga Kecamatan Bogorejo bertindak sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran. Sementara ST (45) berperan sebagai calon investor dan SHRT alias GD (42) sebagai pelaksana pengeboran.

"Dalam penyelidikan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain peralatan pengeboran yang terbakar, pompa air, pipa besi, rangka tiang menara bor, gearbox, mesin diesel, kotak kunci, trafo, drum, hingga tangki penampungan minyak mentah," ujarnya.

Akibat kebakaran tersebut, kerugian materi diperkirakan mencapai sekitar Rp170 juta.

"Para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, ketiganya juga dikenakan Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Tak lama setelah penetapan tersangka, Polres Blora memberikan penangguhan penahanan kepada ketiga tersangka. Lantaran para tersangka dinilai bersikap kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti, sedangkan penjamin penangguhan penahanan tersebut adalah kuasa hukum para tersangka.

Peristiwa tragis ini bermula ketika warga mendengar ledakan dari belakang rumah milik tersangka SPR. Minyak mentah yang mengalir melalui selokan tiba-tiba terbakar dan api kemudian menyambar lokasi pengeboran ilegal tersebut.

Api selanjutnya merembet ke rumah warga bernama Tamsir hingga menghanguskan bagian belakang rumahnya serta menewaskan seekor sapi. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi juga menjadi korban.

Insiden tersebut menyebabkan lima warga meninggal dunia akibat luka bakar, termasuk seorang balita. Korban meninggal di lokasi kejadian adalah Tanek (88).

Sementara itu, Wasi (51), Sureni (55), dan Yeti (30) meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius. Seorang balita bernama Abu Dhabi (2) juga meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

Sementara itu, Kepala Desa Gandu Iwan Sucipto menyampaikan pemerintah desa bersama berbagai pihak telah memberikan sejumlah bantuan kepada keluarga korban sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial pascakejadian yang menimpa Sukrin.

Pemerintah Desa Gandu, kata Iwan, telah memberikan bantuan sebesar Rp20 juta kepada keluarga korban untuk membantu meringankan beban yang mereka alami. 

Selain itu, pemerintah desa juga membangun rumah baru bagi keluarga Sukrin dengan ukuran 9 x 8,5 meter agar keluarga korban dapat kembali memiliki tempat tinggal yang layak. Sedangkan Pemkab Blora membantu biaya pendidikan keluarga korban, sementara Pemprov Jateng juga ikut berpartisipasi dalam membantu meringankan beban keluarga korban setelah peristiwa tersebut.