Semarang (ANTARA) - PT KAI Daop 4 Semarang memproses hukum terhadap pengemudi dan pemilik truk yang terlibat kecelakaan dengan KA Harina di perlintasan Jalan Kaligawe, Kota Semarang, yang terjadi pada Selasa (21/10) sore

"Intinya akan ada proses hukum," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo di Semarang, Rabu.

Menurut dia, selain proses pidana, KAI juga akan melakukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi.

"Saat ini kami sedang mengumpulkan data," tambahnya.

Sebelumnya, kecelakaan antara KA Harina relasi Semarang-Surabaya dengan sebuah truk kontainer tanpa muatan terjadi di perlintasan Jalan Kaligawe, Kota Semarang, pada Selasa (21/10/2025) sore.

KA Harina yang melaju dari arah barat ke timur menabrak bagian belakang truk yang masih berada di tengah perlintasan saat kereta melintas.

PT KAI mencatat tidak ada korban dalam peristiwa nahas tersebut.

Namun, lokomotif dan kereta pembangkit di rangkaian KA Harina mengalami kerusakan.


Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025