Kudus (ANTARA) - Sebanyak 121 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sedangkan satu orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum.

"Dari semua penerima remisi, terdapat warga binaan laki-laki maupun perempuan. Dari ketujuh warga binaan perempuan, dua orang di antaranya juga mendapat remisi," kata Kepala Rutan Kelas II B Kudus Anda Tuning Supiluhu usai Upacara Bendera HUT RI di Alun-alun Kudus, Minggu.

Menurut Anda Tuning seluruh warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi sebanyak 121 orang. Mereka dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, salah satunya menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Kasus yang melatarbelakangi para penerima remisi, kata dia, beragam, mulai dari tindak pidana umum, pembunuhan, pelanggaran ketertiban, hingga kasus pembakaran.

Sementara itu, katanya, ada satu orang warga binaan yang langsung bebas mendapatkan remisi umum II. Warga binaan tersebut harus menjalani pidana penjara karena kasus pembakaran.

Warga binaan lainnya, mendapatkan pengurangan masa pidana mulai dari 15 hari hingga 90 hari.

Penyerahan remisi selain di Alun-alun Kudus bersamaan dengan upacara HUT RI, juga dilakukan di Rutan Kelas II B Kudus, meski ada penerima remisi yang tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.

Sementara jumlah warga binaan di Rutan kelas II B Kudus hingga hari ini (17/8) sebanyak 217 orang. Terdiri dari 66 orang tahanan dan 151 narapidana.

Muhammadiyah Ardiansyah, salah satu narapidana yang terjerat kasus perlindungan anak mengakui berterima kasih karena mendapatkan remisi selama empat bulan, dari enam tahun pidana yang harus dijalaninya.

"Saat ini saya baru menjalani masa pidana 40 tahun," ujarnya.

Baca juga: 72 anak binaan di Jateng peroleh remisi pada Hari Anak Nasional


Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2025