Kudus (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus siap mendatangi perusahaan untuk membantu memberikan edukasi langsung kepada para pekerja melalui program ghrebeg JMO (Jamsostek Mobile).
"Kami dengan senang hati mendukung perusahaan agar penerapan JMO berjalan optimal," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kudus Vinca Meitasari di Kudus, Rabu.
Dengan perlindungan yang maksimal, diharapkan karyawan dapat bekerja dengan tenang dan produktivitas perusahaan meningkat demi kesejahteraan bersama.
Ia juga menghimbau para HRD (Human Resource Development) atau perwakilan perusahaan agar aktif mengedukasi pekerjanya tentang manfaat JMO kepada pekerja di bawahnya.
"Dengan aplikasi JMO, karyawan dapat mengakses informasi hak dan manfaatnya secara mudah tanpa harus selalu bergantung pada HRD," jelas Vinca.
Untuk memasifkan aplikasi Jamsostek Mobile, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus juga menggelar acara sarasehan bertajuk "Happy Together with Jamsostek Mobile" dengan mengundang para perwakilan dari perusahaan-perusahaan platinum di wilayah Kudus.
Acara tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan serta membangun engagement positif dengan perusahaan strategis untuk meningkatkan universal jaminan sosial ketenagakerjaan coverage.
Menurut Vinca kegiatan ini menjadi momen penting untuk menghilangkan jarak antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap hubungan yang erat dan sinergi terbangun sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan terlindungi bagi pekerja melalui program-program kami," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menegaskan komitmennya memberikan pelayanan prima dengan menyediakan saluran komunikasi mudah seperti WhatsApp dan telepon fast respons untuk membantu perusahaan dalam konsultasi terkait pelaporan administrasi, pendaftaran tenaga kerja, maupun pengajuan klaim.
"Ini wujud apresiasi kami kepada perusahaan yang peduli pada keselamatan dan perlindungan pekerjanya," tambah Vinca.
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan informasi penting mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Peserta diajak memantau pencairan BSU mandiri melalui aplikasi JMO dan melakukan pengkinian data langsung di aplikasi tersebut.