Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus meningkatkan pelayanan bagi peserta yang telah memiliki syarat untuk melakukan pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang memiliki saldo maksimal Rp15 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Mohamad Irfan, dalam pernyataan, di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa peningkatan limit saldo pencairan JHT di Aplikasi JMO saat ini maka akan lebih mempermudah peserta dalam menerima manfaat JHT tanpa harus antre di kantor.
"Kalau yang dulunya limit saldo pencairan JHT di aplikasi JMO sejumlah Rp10 juta masih banyak peserta yang tidak dapat melakukan pencairan melalui aplikasi JMO karena saldonya sudah melebihi 10 juta, namun saat ini sudah menjadi 15 juta maksimal," katanya.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo, serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
"Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis," katanya.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
"Semoga dapat lebih banyak peserta yang bisa merasakan manfaat Klaim JHT melalui aplikasi JMO," pungkas Irfan.