Kudus (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencatat mayoritas pekerja sektor penerima upah di Kabupaten Kudus terdaftar dalam program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi pekerja.

"Kami perkirakan lebih dari 60 persen pekerja yang tergabung dalam KSPSI Kudus sudah terdaftar sebagai peserta program JKP," kata Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kudus Andreas Hua yang ditemui usai peringatan Hari Buruh (May Day) di kantor DPC KSPSI Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan mereka yang diikutkan program JKP merupakan pekerja dari perusahaan besar, seperti PT Djarum, PT Sukun, maupun Nojorono yang mayoritas pekerjanya diikutkan dalam empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Karena diikutkan dalam program jaminan pensiun, maka secara otomatis pekerjanya juga mendapatkan program JKP.

Untuk perusahaan menengah bawah, kata dia, memang belum seluruhnya karena menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing perusahaan.

"Hal terpenting, 96.000 pekerja yang tergabung dalam KSPSI Kudus hak-hak utama mereka dipenuhi mulai dari gaji sesuai ketentuan dan program jaminan kesehatan serta jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Vinca Meitasari mengungkapkan sektor-sektor penerima upah (PU) yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 250.000-an.

Dari jumlah tersebut, kata dia, sekitar 80 persen memang diikutkan dalam program JKP karena mayoritas memang mendapatkan program jaminan pensiun.

"Jika pekerjanya diikutkan program jaminan pensiun, maka untuk program JKP juga secara otomatis ikut tanpa bayar iuran lagi," ujarnya.

Sementara dari sektor bukan penerima upah, dia mencatat ada 70.000 orang, termasuk pekerja rentan yang iuran bulanannya ditanggung Pemkab Kudus.

Program JKP sendiri, kata dia, salah satu solusi dalam menjamin kelangsungan kehidupan yang layak bagi pekerjanya agar memiliki kemampuan finansial saat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tetap bertahan selama mencari sumber penghasilan yang baru.

Apalagi, kata dia, PHK tidak dapat dihindari, lingkungan bisnis dan kondisi ekonomi yang tidak menentu berisiko menimbulkan gelombang PHK. Sedangkan program JKP ditujukan untuk menjamin kelangsungan hidup pekerja yang terdampak sementara waktu selama mereka mencari pekerjaan baru.

Program JKP merupakan program perlindungan sosial ketenagakerjaan dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK, yang diberikan dalam bentuk manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program ini merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang mulai berlaku 1 Februari 2022.

Program JKP sendiri lahir dari Undang-undang Cipta Kerja sebagai wujud presentasi pemerintah hadir dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan serta risiko sosial bagi pekerja yang terkena PHK karena dampak kondisi perekonomian.

Guna menghadapi dinamika ketenagakerjaan di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global, maka pada 7 Februari 2025 pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai program JKP, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

Melalui peraturan baru tersebut, terdapat peningkatan manfaat JKP yang diterima. Jika sebelumnya manfaat uang tunai dibayarkan maksimal enam bulan dengan nilai sebesar 45 persen upah terakhir untuk tiba bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan selanjutnya, maka saat ini yang berlaku adalah ketentuan manfaat tunai JKP dengan nilai sebesar 60 persen upah terakhir, untuk jangka waktu manfaat maksimal adalah selama enam bulan.

Baca juga: KITB fasilitasi ruang penitipan anak dan rumah perlindungan pekerja


Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026