Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkapkan realisasi penerimaan cukai tahun ini baru mencapai Rp40,62 triliun, atau sekitar 65,85 persen dari total target.
"Tahun ini, kami ditarget Rp61,68 triliun, sampai dengan 30 September 2024 kemarin, posisinya di angka Rp40,62 triliun," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq di Semarang, Rabu.
Menurut dia, target penerimaan cukai yang diberikan pada tahun ini sebesar Rp61,68 triliun tersebut meningkat sekitar Rp8,68 triliun, dibanding tahun sebelumnya yang hanya ditarget sebesar Rp53 triliun.
Meski demikian, ia optimis dapat memenuhi target yang ditentukan hingga akhir tahun, dengan melihat pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata penerimaannya lebih dari 100 persen.
"Tahun kemarin kami ditargetkan sekitar Rp53 triliun. Dan kemudian tercapai 100 persen lebih," kata Rofiq.
Sedangkan dari sisi penindakan, Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY selama 2024 sampai saat ini berhasil melakukan penindakan 87,6 juta batang rokok ilegal.
Ia menyebutkan bahwa Jateng dan Jawa Timur menjadi daerah sumber rokok sehingga rawan terjadinya penyelundupan rokok ilegal.
Apalagi, kata dia, Jateng merupakan wilayah yang bakal dilalui untuk proses pengiriman rokok ilegal.
Oleh karena itu, bea cukai pun bersinergi dengan lintas sektor dalam penindakannya, mengingat modus penyelundupan kini semakin bervariasi, mulai dititipkan ke truk kontainer, kendaraan pribadi, bus, hingga jasa travel, dan lainnya.
"Kami sudah bisa melakukan penindakan rokok. Sebanyak 87,6 juta batang (rokok ilegal, red). Kami harapkan 'achievement'-nya sampai akhir tahun bisa melakukan penindakan sampai Rp100 juta," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan telah melakukan sosialisasi ke masyarakat hingga perguruan tinggi untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
"Hampir semua kampus di Jateng sudah kami datangi dan lakukan edukasi supaya mahasiswa itu 'well informed' atau mengenal tentang regulasi cukai dan mengenal rokok ilegal," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus amankan 597.450 batang rokok ilegal
"Tahun ini, kami ditarget Rp61,68 triliun, sampai dengan 30 September 2024 kemarin, posisinya di angka Rp40,62 triliun," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq di Semarang, Rabu.
Menurut dia, target penerimaan cukai yang diberikan pada tahun ini sebesar Rp61,68 triliun tersebut meningkat sekitar Rp8,68 triliun, dibanding tahun sebelumnya yang hanya ditarget sebesar Rp53 triliun.
Meski demikian, ia optimis dapat memenuhi target yang ditentukan hingga akhir tahun, dengan melihat pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata penerimaannya lebih dari 100 persen.
"Tahun kemarin kami ditargetkan sekitar Rp53 triliun. Dan kemudian tercapai 100 persen lebih," kata Rofiq.
Sedangkan dari sisi penindakan, Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY selama 2024 sampai saat ini berhasil melakukan penindakan 87,6 juta batang rokok ilegal.
Ia menyebutkan bahwa Jateng dan Jawa Timur menjadi daerah sumber rokok sehingga rawan terjadinya penyelundupan rokok ilegal.
Apalagi, kata dia, Jateng merupakan wilayah yang bakal dilalui untuk proses pengiriman rokok ilegal.
Oleh karena itu, bea cukai pun bersinergi dengan lintas sektor dalam penindakannya, mengingat modus penyelundupan kini semakin bervariasi, mulai dititipkan ke truk kontainer, kendaraan pribadi, bus, hingga jasa travel, dan lainnya.
"Kami sudah bisa melakukan penindakan rokok. Sebanyak 87,6 juta batang (rokok ilegal, red). Kami harapkan 'achievement'-nya sampai akhir tahun bisa melakukan penindakan sampai Rp100 juta," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan telah melakukan sosialisasi ke masyarakat hingga perguruan tinggi untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
"Hampir semua kampus di Jateng sudah kami datangi dan lakukan edukasi supaya mahasiswa itu 'well informed' atau mengenal tentang regulasi cukai dan mengenal rokok ilegal," katanya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus amankan 597.450 batang rokok ilegal