Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) selama 2 tahun kepada anggota BPD di daerah setempat.
"Karena jumlah anggota BPD di Kabupaten Demak sebanyak 1.800 orang, penyerahan SK-nya bertahap," kata Bupati Demak Eisti'anah ditemui usai penyerahan SK perpanjangan masa jabatan di aula Desa Kembangan, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Selasa (10/9).
Di sisi lain, Bupati mengatakan bahwa ada di antara desa yang belum menyerahkan daftar anggota BPD karena ada yang meninggal maupun mengundurkan diri.
Pada hari Selasa (10/9), kata Eisti'anah, penyerahan SK untuk semua anggota BPD di 21 desa se-Kecamatan Bonang.
Dari 14 kecamatan di Kabupaten Demak, kata dia, baru enam kecamatan yang anggota BPD-nya telah menerima SK perpanjangan masa jabatan, yakni Kecamatan Karanganyar, Gajah, Dempet, Wonosalam, Demak Kota, dan Bonang.
Adapun sisanya, lanjut dia, diserahkan secara bertahap sambil menunggu dari beberapa desa yang sebelumnya belum mengirimkan nama pengganti yang meninggal maupun mengundurkan diri.
"Dalam waktu dekat, kami bisa menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada semua anggota BPD di Demak," katanya.
Baca juga: Pemkab Kudus serahkan SK perpanjangan masa jabatan 118 kades
Baca juga: 293 kades di Banyumas terima SK perpanjangan masa jabatan
Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan agar desa yang belum melakukan pergantian antar-waktu (PAW) untuk segera menyelesaikannya supaya pihaknya bisa memproses SK perpanjangan masa jabatan anggota BPD.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 56 ayat (2) menyebutkan masa keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama.
Eisti'anah berharap anggota BPD di Kabupaten Demak untuk meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik lagi dalam melaksanakan tugasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak Taufik Rifa'i menambahkan bahwa anggota BPD dan pemerintah desa merupakan mitra.
Dengan masa jabatan yang lebih lama, dia berharap mereka dalam menjalankan tugasnya menjadi pengawas anggaran dan penyalur aspirasi masyarakat juga makin baik.
Dwi Kusmayanto, anggota BPD Desa Wonosari, mengaku senang dengan adanya masa perpanjangan tugas sebagai anggota BPD menjadi 8 tahun. Masa bakti keanggotaan BPD semula 2021—2027 menjadi 2021—2029.
"Mudah-mudahan juga diikuti perbaikan kesejahteraan untuk anggota BPD," ujarnya.
"Karena jumlah anggota BPD di Kabupaten Demak sebanyak 1.800 orang, penyerahan SK-nya bertahap," kata Bupati Demak Eisti'anah ditemui usai penyerahan SK perpanjangan masa jabatan di aula Desa Kembangan, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Selasa (10/9).
Di sisi lain, Bupati mengatakan bahwa ada di antara desa yang belum menyerahkan daftar anggota BPD karena ada yang meninggal maupun mengundurkan diri.
Pada hari Selasa (10/9), kata Eisti'anah, penyerahan SK untuk semua anggota BPD di 21 desa se-Kecamatan Bonang.
Dari 14 kecamatan di Kabupaten Demak, kata dia, baru enam kecamatan yang anggota BPD-nya telah menerima SK perpanjangan masa jabatan, yakni Kecamatan Karanganyar, Gajah, Dempet, Wonosalam, Demak Kota, dan Bonang.
Adapun sisanya, lanjut dia, diserahkan secara bertahap sambil menunggu dari beberapa desa yang sebelumnya belum mengirimkan nama pengganti yang meninggal maupun mengundurkan diri.
"Dalam waktu dekat, kami bisa menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada semua anggota BPD di Demak," katanya.
Baca juga: Pemkab Kudus serahkan SK perpanjangan masa jabatan 118 kades
Baca juga: 293 kades di Banyumas terima SK perpanjangan masa jabatan
Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan agar desa yang belum melakukan pergantian antar-waktu (PAW) untuk segera menyelesaikannya supaya pihaknya bisa memproses SK perpanjangan masa jabatan anggota BPD.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 56 ayat (2) menyebutkan masa keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama.
Eisti'anah berharap anggota BPD di Kabupaten Demak untuk meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik lagi dalam melaksanakan tugasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak Taufik Rifa'i menambahkan bahwa anggota BPD dan pemerintah desa merupakan mitra.
Dengan masa jabatan yang lebih lama, dia berharap mereka dalam menjalankan tugasnya menjadi pengawas anggaran dan penyalur aspirasi masyarakat juga makin baik.
Dwi Kusmayanto, anggota BPD Desa Wonosari, mengaku senang dengan adanya masa perpanjangan tugas sebagai anggota BPD menjadi 8 tahun. Masa bakti keanggotaan BPD semula 2021—2027 menjadi 2021—2029.
"Mudah-mudahan juga diikuti perbaikan kesejahteraan untuk anggota BPD," ujarnya.