Uang nasabah dipakai beli kripto, pegawai bank ditahan
Senin, 22 Juli 2024 20:37 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan DP, pegawai salah satu bank BUMN di Kabupaten Purbalingga yang diduga menyalahgunakan uang simpanan milik nasabah untuk membeli kripto.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto di Semarang, Senin, mengatakan, kerugian negara akibat perbuatan DP mencapai Rp11,2 miliar.
Menurut dia, tindak pidana yang dilakukan pegawai bidang pemasaran bank BUMN di Purbalingga itu terjadi pada kurun waktu Juli hingga September 2023.
Ia menjelaskan terdakwa menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah dengan imbalan cash back sebesar 1 hingga 2 persen.
Uang simpanan milik nasabah, lanjut dia, ditarik oleh tersangka tanpa sepengetahuan pemiliknya yang digunakan untuk membeli kripto.
"Uang simpanan nasabah ini sudah masuk ke sistem bank karena sudah dibukakan rekening simpanan," katanya.
Namun, lanjut dia, 'trading" kripto yang dilakukan oleh tersangka rugi sehingga uang yang diambil tersebut tidak bisa diganti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka sendiri ditahan di Lapas Perempuan Semarang selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto di Semarang, Senin, mengatakan, kerugian negara akibat perbuatan DP mencapai Rp11,2 miliar.
Menurut dia, tindak pidana yang dilakukan pegawai bidang pemasaran bank BUMN di Purbalingga itu terjadi pada kurun waktu Juli hingga September 2023.
Ia menjelaskan terdakwa menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah dengan imbalan cash back sebesar 1 hingga 2 persen.
Uang simpanan milik nasabah, lanjut dia, ditarik oleh tersangka tanpa sepengetahuan pemiliknya yang digunakan untuk membeli kripto.
"Uang simpanan nasabah ini sudah masuk ke sistem bank karena sudah dibukakan rekening simpanan," katanya.
Namun, lanjut dia, 'trading" kripto yang dilakukan oleh tersangka rugi sehingga uang yang diambil tersebut tidak bisa diganti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka sendiri ditahan di Lapas Perempuan Semarang selama 20 hari ke depan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wagub Jateng apresiasi Tim Ratoeh Jaroeh SMAN 4 Semarang raih juara internasional
08 May 2026 21:14 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB