Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 ke DPRD setempat sebagai bentuk akuntabilitas keuangan daerah dan transparansi pengelolaan keuangan publik.

"Berdasarkan UU tentang Pemerintah Daerah, laporan keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan disampaikan setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)," kata Bupati Demak Eisti'anah saat menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak dengan agenda Penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Demak Tahun Anggaran 2023 di Demak, Senin.

Dalam rapat paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet.

Bupati mengungkapkan bahwa laporan keuangan, khususnya laporan realisasi anggaran, mengacu pada Permendagri Nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk pendapatan daerah pada tahun 2023, Eisti'anah menyebutkan terealisasi sebesar Rp2,42 triliun atau 100,76 persen dari target Rp2,4 triliun.

Realisasi pendapatan daerah tersebut, kata dia, berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.

Disebutkan pula bahwa belanja daerah Pemkab Demak pada tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp2,11 triliun, sedangkan realisasinya sebesar Rp2,01 triliun atau 95,03 persen.

Belanja daerah tersebut, lanjut dia, berasal dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga.

Untuk dana transfer bagi hasil pajak dan retribusi dan transfer bantuan keuangan, kata dia, sebesar Rp416,6 miliar yang realisasinya sebesar Rp415,68 miliar atau 99,78 persen.

"Jika ada kekurangsempurnaan, kami mohon maaf. Saya juga mengucapkan terima kasih atas kerja samanya selama ini," kata Bupati Eisti'anah.

Baca juga: Pemprov Jateng dan DPRD siapkan perda pengelolaan pertambangan mineral

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024