Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD provinsi tersebut menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral untuk mengendalikan usaha tambang yang menunjang pembangunan berkelanjutan.
"Saat ini Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan masih dalam pembahasan bersama DPRD Jateng," kata Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Nana menjelaskan pembentukan regulasi itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, ranperda tersebut juga merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Ketika nanti disahkan menjadi perda, Nana berharap regulasi tersebut dapat menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing.
"Mampu menjamin manfaat pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," jelasnya.
Selain itu, hasil pertambangan tersebut diharapkan sebagai bahan baku atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan daerah, bahkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
"Harapannya, mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, khususnya untuk masyarakat Jawa Tengah," ujar Nana Sudjana.
Baca juga: Pemegang IUP diminta tak menyalahgunakan izin untuk tambang ilegal
"Saat ini Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan masih dalam pembahasan bersama DPRD Jateng," kata Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
Nana menjelaskan pembentukan regulasi itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, ranperda tersebut juga merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Ketika nanti disahkan menjadi perda, Nana berharap regulasi tersebut dapat menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing.
"Mampu menjamin manfaat pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," jelasnya.
Selain itu, hasil pertambangan tersebut diharapkan sebagai bahan baku atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan daerah, bahkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
"Harapannya, mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, khususnya untuk masyarakat Jawa Tengah," ujar Nana Sudjana.
Baca juga: Pemegang IUP diminta tak menyalahgunakan izin untuk tambang ilegal