Semarang (ANTARA) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah mengingatkan para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) untuk tidak menyalahgunakan dokumen legalitas yang dimilikinya untuk praktik tambang ilegal dan penggelapan pajak.
"Saat ini sedang dilakukan penindakan hukum terhadap pemegang izin yang meminjamkan dokumennya untuk kegiatan usaha tanpa izin," kata Kepala Bidang Mineral dan Batuan Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto saat FGD 'Illegal Mining: Tragedi Banyumas dan Pertambangan di Indonesia" di Semarang, Rabu.
Menurut dia, aparat penegak hukum mulai melakukan penelusuran terhadap dugaan penggelapan pajak
Ia menuturkan Dinas ESDM sudah memberikan berbagai data yang berkaitan dengan laporan pajak pengusaha tambang galian golongan C.
"Kami sudah diperiksa, susah sampaikan data laporan pajak," katanya dalam diskusi yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jateng.
Ia menjelaskan Dinas ESDM setiap tiga bulan menggelar rapat dengan Bapenda kabupaten/ kota se-Jawa Tengah untuk melaporkan produksi tambang yang dibandingkan dengan penerimaan pajak.
Oleh karena itu, ia memperingatkan pemegang izin untuk tidak sembarangan memberikan izin pertambangan.
"IUP dipinjamkan untuk membuat kontrak, sementara laporan produksi tidak sesuai dengan kontrak yang dibuat," katanya.
Menurut dia, potensi pertambangan di Jawa Tengah, khususnya mineral untuk kebutuhan industri dan konstruksi cukup besar.
Meski demikian, kata dia, di sepanjang 2023 ini masih ditemukan 94 usaha pertambangan tanpa izin.
Baca juga: Warga Wadas setujui pembebasan lahan tambang andesit
"Saat ini sedang dilakukan penindakan hukum terhadap pemegang izin yang meminjamkan dokumennya untuk kegiatan usaha tanpa izin," kata Kepala Bidang Mineral dan Batuan Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto saat FGD 'Illegal Mining: Tragedi Banyumas dan Pertambangan di Indonesia" di Semarang, Rabu.
Menurut dia, aparat penegak hukum mulai melakukan penelusuran terhadap dugaan penggelapan pajak
Ia menuturkan Dinas ESDM sudah memberikan berbagai data yang berkaitan dengan laporan pajak pengusaha tambang galian golongan C.
"Kami sudah diperiksa, susah sampaikan data laporan pajak," katanya dalam diskusi yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jateng.
Ia menjelaskan Dinas ESDM setiap tiga bulan menggelar rapat dengan Bapenda kabupaten/ kota se-Jawa Tengah untuk melaporkan produksi tambang yang dibandingkan dengan penerimaan pajak.
Oleh karena itu, ia memperingatkan pemegang izin untuk tidak sembarangan memberikan izin pertambangan.
"IUP dipinjamkan untuk membuat kontrak, sementara laporan produksi tidak sesuai dengan kontrak yang dibuat," katanya.
Menurut dia, potensi pertambangan di Jawa Tengah, khususnya mineral untuk kebutuhan industri dan konstruksi cukup besar.
Meski demikian, kata dia, di sepanjang 2023 ini masih ditemukan 94 usaha pertambangan tanpa izin.
Baca juga: Warga Wadas setujui pembebasan lahan tambang andesit