Semarang (ANTARA) - Narapidana Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Muamar bin Arifin alias Amar yang diberitakan kabur pada Kamis, ditemukan kembali oleh petugas pada Jumat, 22 Maret 2024 pukul 21.30 di sekitar kandang sapi di Lapas Kelas IIB Terbuka Nusakambangan.
Saat ini Amar memang sedang menjalani asimilasi yang diberikan oleh pihak lapas karena telah memenuhi beberapa ketentuan antara lain setengah masa pidana dan berkelakuan baik serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
"Jadi memang yang bersangkutan sedang menjalani asimilasi, dan masih berada di wilayah Nusakambangan, hingga ditemukan, " jelas Kakanwil Kumham Jateng Tejo Harwanto.
"Dari laporan Kalapas Permisan, yang bersangkutan ini merasa kangen dengan keluarga apalagi di bulan Ramadhan seperti saat ini. Terkadang melamun pada saat bekerja di luar lapas sehingga tidak sadar jika waktu untuk kembali ke lapas telah lewat (pukul 12.00) untuk apel. Yang bersangkutan merasa takut sehingga memutuskan untuk tetap di luar sampai petugas yang berstatus sebagai Walinya lewat di sekitar Lapas Terbuka," sambungnya.
Kakanwil menegaskan jika Amar tidak kabur dari Nusakambangan, apalagi dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
"Tidak benar jika dikatakan kabur. Wilayah Nusakambangan ini kan cukup luas, dan program asimilasi narapidana menjangkau wilayah tersebut. Apalagi yang bersangkutan ditemukan masih di sekitar Lapas Terbuka Nusakambangan," terang Tejo .
Muamar bin Arifin alias Amar merupakan narapidana kasus pemerasan yang dijerat Pasal 368 (2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP, dan pencurian Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP serta Pasal 368 ayat (2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP. ***
Saat ini Amar memang sedang menjalani asimilasi yang diberikan oleh pihak lapas karena telah memenuhi beberapa ketentuan antara lain setengah masa pidana dan berkelakuan baik serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
"Jadi memang yang bersangkutan sedang menjalani asimilasi, dan masih berada di wilayah Nusakambangan, hingga ditemukan, " jelas Kakanwil Kumham Jateng Tejo Harwanto.
"Dari laporan Kalapas Permisan, yang bersangkutan ini merasa kangen dengan keluarga apalagi di bulan Ramadhan seperti saat ini. Terkadang melamun pada saat bekerja di luar lapas sehingga tidak sadar jika waktu untuk kembali ke lapas telah lewat (pukul 12.00) untuk apel. Yang bersangkutan merasa takut sehingga memutuskan untuk tetap di luar sampai petugas yang berstatus sebagai Walinya lewat di sekitar Lapas Terbuka," sambungnya.
Kakanwil menegaskan jika Amar tidak kabur dari Nusakambangan, apalagi dalam status daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
"Tidak benar jika dikatakan kabur. Wilayah Nusakambangan ini kan cukup luas, dan program asimilasi narapidana menjangkau wilayah tersebut. Apalagi yang bersangkutan ditemukan masih di sekitar Lapas Terbuka Nusakambangan," terang Tejo .
Muamar bin Arifin alias Amar merupakan narapidana kasus pemerasan yang dijerat Pasal 368 (2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP, dan pencurian Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP serta Pasal 368 ayat (2), 365 ayat (2) ke 2 KUHP. ***