Polrestabes Semarang ungkap peredaran setengah kg sabu
Sabtu, 10 Februari 2024 6:16 WIB
Tersangka pengedar setengah kg sabu dihadirkan saat pers rilis di Mapolresrabes Semarang, Jumat. (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu lintas pulau dengan barang bukti 541 gram(setengah kilogram lebih).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra di Semarang, Jumat, mengatakan, tersangka DS (29) warga Kalianget, Kabupaten Wonosobo, ditangkap saat akan mengedarkan sabu di salah satu SPBU di Ibu Kota Jawa Tengah.
"Informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyamaran untuk menarik pelaku keluar," katanya.
Saat diamankan, lanjut dia, petugas mendapati sabu sebesar 120 gram di bawah jok sepeda motor milik pelaku.
Dalam pengembangan perkara, polisi kemudian menggeledah kamar indekos pelaku yang berada di Kabupaten Banjarnegara.
Ia menyebut dari tempat indekos pelaku didapati sabu sebesar 421 gram.
Berdasarkan keterangan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Aceh.
Dalam setahun terakhir, lanjut Hankie, pelaku sudah mengedarkan sekitar 2,5 kg sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Polres Jepara ungkap peredaran sabu-sabu seberat 512,88 gram
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra di Semarang, Jumat, mengatakan, tersangka DS (29) warga Kalianget, Kabupaten Wonosobo, ditangkap saat akan mengedarkan sabu di salah satu SPBU di Ibu Kota Jawa Tengah.
"Informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyamaran untuk menarik pelaku keluar," katanya.
Saat diamankan, lanjut dia, petugas mendapati sabu sebesar 120 gram di bawah jok sepeda motor milik pelaku.
Dalam pengembangan perkara, polisi kemudian menggeledah kamar indekos pelaku yang berada di Kabupaten Banjarnegara.
Ia menyebut dari tempat indekos pelaku didapati sabu sebesar 421 gram.
Berdasarkan keterangan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Aceh.
Dalam setahun terakhir, lanjut Hankie, pelaku sudah mengedarkan sekitar 2,5 kg sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Polres Jepara ungkap peredaran sabu-sabu seberat 512,88 gram
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BNN Purbalingga: Titik fokus komitmen P4GN lewat tes urine bagi seluruh personel
05 January 2026 15:52 WIB
Polda Jateng ungkap TPPU narkoba, sita uang tunai Rp3,16 miliar dan sejumlah aset
31 December 2025 19:49 WIB
BNNK Banyumas perkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah
22 December 2025 21:31 WIB
KAI Daop 5 Purwokerto gelar tes narkoba bagi awak kereta jelang masa Nataru
01 December 2025 15:58 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Komjak pastikan terwujudnya Indonesia Emas 2045 selama hukum terus ditaati
14 February 2026 15:09 WIB
Jokowi jalani pemeriksaan di Polresta Surakarta terkait tudingan ijazah palsu
11 February 2026 20:53 WIB