Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat sebanyak 3.516 alat peraga kampanye (APK) maupun bahan kampanye (BK) peserta pemilu yang pemasangannya di zona larangan atau melanggar.

"Jumlah APK maupun bahan kampanye yang melanggar itu, merupakan hasil inventarisasi sejak 2-23 Januari 2024," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus Heru Widiawan di Kudus, Jumat.

Ia mengungkapkan dari ribuan APK maupun BK melanggar tersebut, meliputi untuk jenis APK terdapat reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Sedangkan BK terdapat poster, serta ada bendera milik partai politik.

Jumlah terbanyak, kata dia, merupakan bahan kampanye berupa poster mencapai 1.342 buah, disusul APK jenis reklame mencapai 1.173 buah, kemudian ada bendera 763 buah, spanduk 234 buah, dan lainnya berupa umbul-umbul.

Bawaslu Kudus, kata dia, juga sudah menyampaikan rekomendasi dan pelanggaran terkait APK dan bahan kampanye hasil inventarisasi panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwscam) kepada KPU Kabupaten Kudus untuk ditindaklanjuti kepada masing-masing partai politik.

"Harapan kami, peserta pemilu akan mengambil APK maupun BK tersebut secara mandiri," ujarnya.

Kalaupun di lapangan masih ditemukan, kata dia, Bawaslu beserta tim gabungan akan melakukan penertiban APK maupun bahan kampanye melanggar secara serempak di Kabupaten Kudus.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah pihak, penertiban bersama tim gabungan dilaksanakan saat masa tenang.

"Awalnya kami menjadwalkan tanggal 3-4 Februari 2024, namun semua pihak sepakat di masa tenang sekalian menertibkan semuanya agar tidak dua kali kerja," ujarnya.

KPU Kabupaten Kudus sendiri sudah mengeluarkan aturan nomor 405/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Tempat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, KPU Kabupaten Kudus menetapkan pemasangan APK Pemilu 2024 bisa dilakukan di sembilan kecamatan. Kecuali di tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah.

Selain itu, terdapat beberapa ruas jalan yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye karena mempertimbangkan kebersihan, ketertiban jalan, dan keindahan kota. Di antaranya di Jalan Simpang Tujuh atau Alun-alun Kudus.

Baca juga: Bawaslu Semarang tertibkan APK kian menjamur jelang pemilu

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024