Logo Header Antaranews Jateng

DPD desak pemerintah percepat reformasi agraria

Rabu, 11 Februari 2026 17:19 WIB
Image Print
Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah mempercepat pelaksanaan reformasi agraria dalam rangka penataan ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih adil untuk kemakmuran rakyat.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi, dalam pernyataan di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa pemerintah harus mempercepat pelaksanaan reformasi agraria.

Lebih jauh, kata dia, pemerintah harus benar-benar secara sungguh-sungguh melaksanakan Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (PA).

Melaksanakannya secara murni dan konsekuen dan menjadikannya sebagai payung hukum dalam pelaksanaan redistribusi tanah yang berkeadilan di Indonesia.

Serta, kata dia, meninjau ulang terhadap UU yang bertentangan dengan UU PA, antara lain UU Cipta Kerja, UU Minerba, serta UU terkait lainnya.

Berdasarkan hasil kegiatan pengawasan yang dilakukan Komite I, ia menyampaikan temuan praktik penyelenggaraan kebijakan pertanahan yang menunjukkan penyalahgunaan Hak Menguasai Negara (HMN).

HMN bergeser dari fungsi pelayanan dan
pengaturan menjadi kewenangan kepemilikan negara semu yang memfasilitasi kepentingan modal besar dan proyek investasi.

"Kondisi ini diperparah dengan regulasi yang belum mendukung pengakuan hak-hak atas tanah masyarakat, khususnya masyarakat adat, yang memicu tumpang tindih hak dan konflik berkepanjangan di daerah," katanya.

Selain itu, ia mengatakan terdapat konflik norma yang serius antara UU Pokok Agraria dan UU Cipta Kerja, terutama melalui pembentukan badan yang secara legal mengalihkan orientasi dari redistribusi tanah dalam kerangka reformasi agraria menuju pengadaan tanah untuk investasi.

Ketimpangan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kata dia, juga menambah kompleksitas persoalan.

"Dengan kebijakan sentralistik pro-investasi yang beririsan dengan kewenangan daerah yang kerap dipolitisasi sehingga menghambat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat atas tanah," katanya.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026