Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggelar kembali penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang makin menjamur mendekati penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, 14 Februari mendatang.

"Hari ini kami melakukan penertiban APK di beberapa wilayah. Kami bagi dalam empat tim untuk menertibkan alat peraga yang terpasang melanggar," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Senin.

Menurut dia, makin mendekati penyelenggaraan pemilu membuat APK makin marak bertebaran di sejumlah jalan protokol dan titik-titik larangan sehingga bawaslu bersama tim gabungan melakukan penertiban.

"Kalau sudah mendekati hari-H, tinggal kalau dihitung 15 hari lagi pemungutan suara, banyak peserta pemilu memanfaatkan ruang sisa waktu untuk melakukan kampanye, salah satunya dengan pemasangan APK," katanya.

Mengenai penyelenggaraan rapat umum yang berdampak dengan banyak bertebaran APK, kata dia, sudah ada ketentuan dan memang diperbolahkan pemasangan APK di sekitar lokasi penyelenggaraan kampanye rapat umum.

Namun, kata dia, konsekuensinya harus melakukan penertiban setelah acara selesai, biasanya tertunda 1—2 hari.

"Karena kebetulan kemarin ada kampanye rapat umum, dan hari ini memang sudah kami jadwalkan penertiban APK," katanya.

Dari hasil identifikasi tim, dia menyebutkan setidaknya ada sekitar 1.000 APK yang terpasang di Kota Semarang melanggar aturan.

"Ada 1.000-an APK melanggar. Hasil identifikasi kami di wilayah Semarang hampir sejumlah itu. Cuma memang kapasitas SDM (sumber daya manusia) untuk melakukan penertiban," katanya.

Selain di tingkat kota, kata dia, jajaran pengawas di 16 kecamatan juga sudah diinstruksikan untuk melakukan penertiban terhadap APK di wilayahnya yang melanggar aturan.

"Hari ini, kami orientasikan serentak di 16 kecamatan juga menertibkan. Ini 'kan penertiban tingkat kota, nanti ada lagi di 16 kecamatan," katanya.

Arief menjelaskan bahwa APK yang ditertibkan karena melanggar aturan, seperti peraturan wali kota, antara lain, tidak terpasang secara mandiri, dipasang dengan dipaku, atau dipasang berdekatan dengan fasilitas pemerintah, pendidikan, dan ibadah.

Untuk APK yang sudah diamankan, lanjut dia, biasanya tidak diambil kembali oleh pemiliknya, yakni calon anggota legislatif (caleg) bersangkutan karena kondisinya yang sudah rusak, kecuali bendera partai politik.

"Biasanya diambil lagi kalau bendera. Kalau alat peraga, biasanya enggak," pungkasnya.

Baca juga: Bawaslu Kudus masih temukan pemasangan APK melanggar aturan

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024