Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masih menemukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa reklame, spanduk, umbul-umbul, maupun poster peserta pemilu yang melanggar aturan.

"Kami perkirakan jumlahnya berkisar antara 2.000 hingga 3.000-an APK. Setelah data kami susun, segera kami serahkan rekomendasinya kepada KPU Kudus," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Minggu.

Ia berharap dengan adanya surat rekomendasi dari Bawaslu hasil inventarisasi panwascam kepada KPU Kudus untuk ditindaklanjuti kepada masing-masing partai politik (parpol), sehingga APK melanggar bisa diambil sendiri oleh masing-masing parpol.

Jika masih banyak yang belum mengambil sendiri APK melanggar, maka Bawaslu bersama tim gabungan akan menertibkan APK tersebut.

Rencananya, kata dia, Bawaslu bersama tim gabungan akan melakukan penertiban APK melanggar pada 2-3 Februari 2024.

"Tentunya hingga hari sebelum pencoblosan atau masa tenang sebelum pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024 semua APK sudah bersih dan tidak ada yang tersisa," ujarnya.

KPU Kabupaten Kudus juga sudah mengeluarkan aturan nomor 405/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Tempat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, KPU Kabupaten Kudus telah menetapkan 16 titik lokasi di sembilan kecamatan yang bisa digunakan untuk kampanye rapat umum Pemilu 2024. Sedangkan pemasangan APK Pemilu 2024 bisa dilakukan di sembilan kecamatan.

Terkecuali di tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah.

Selain itu, terdapat beberapa ruas jalan yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye karena mempertimbangkan kebersihan, ketertiban jalan, dan keindahan kota. Di antaranya di Jalan Simpang Tujuh atau Alun-alun Kudus.

Baca juga: Bawaslu dan Satpol PP Purworejo tertibkan ribuan APK

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024