Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan penataan dan penertiban pengelolaan parkir di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, khususnya wilayah Purwokerto sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat.
"Parkir di Banyumas ini harus tertib dulu, supaya cap sebagai 'kota sejuta parkir' bisa hilang," katanya usai menerima audiensi perwakilan Paguyuban Pengelola Parkir Banyumas di Ruang Joko Kahiman, Rumah Dinas Bupati, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa sore.
Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Parkir yang melibatkan berbagai unsur di lingkungan Pemkab Banyumas seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja serta TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, dan Brimob.
Menurut dia, satgas tersebut akan berkeliling untuk menindak parkir liar yang sering dikeluhkan masyarakat.
Selain itu, akan disiapkan sistem aduan melalui aplikasi WhatsApp yang terkoneksi langsung dengan layar monitor di ruang kerja Bupati Banyumas, sehingga respons terhadap aduan masyarakat bisa lebih cepat.
"Kami juga berencana menerapkan sistem aplikasi parkir seperti yang diterapkan di Yogyakarta," katanya.
Akan tetapi, kata dia, aplikasi tersebut tidak akan langsung diterapkan ke juru parkir, melainkan melalui pengelola zona parkir.
Menurut dia, langkah itu diambil agar tidak mematikan sistem yang sudah berjalan, namun tetap bisa dilakukan penataan yang lebih rapi dan bertanggung jawab.
"Kalau saya langsungkan ke juru parkir, ya pasti pengelola zona-nya nanti mati semua," katanya.
Menurut dia, sistem aplikasi parkir tersebut masih dalam tahap pengembangan dan akan diuji coba di kawasan Alun-Alun Purwokerto sebagai proyek percontohan.
Ia mengharapkan sistem tersebut akan membantu para pengelola zona dalam mendata, mengatur, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan parkir secara lebih profesional.
Dengan pengelolaan parkir yang lebih baik, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Banyumas dari sektor perparkiran yang saat ini masih di bawah Rp1,5 miliar per tahun.
"Padahal berdasarkan kajian DPRD Kabupaten Banyumas, potensi sektor parkir di Banyumas bisa mencapai Rp23 miliar per tahun," kata Bupati.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pengelola Parkir Banyumas Wahyu Susanto mengatakan saat ini terdapat 40 zona parkir resmi di Banyumas yang melibatkan 1.545 juru parkir, salah satunya di Zona 5 Kelurahan Purwokerto Lor yang dia kelola terdapat sekitar 30 titik parkir dengan melibatkan 90 juru parkir aktif.
Menurut dia, pada prinsipnya pengelola parkir mendukung target kenaikan PAD Kabupaten Banyumas dari sektor parkir namun kebijakan itu harus diimbangi dengan penyesuaian sistem dan pengawasan di lapangan.
"Kami sepakat dengan Pak Bupati, kenaikan PAD tidak masalah. Tapi soal karcis harus ditinjau ulang karena dengan karcis lama, sepeda motor Rp1.000 dan mobil Rp2.000, sangat berat untuk kami sebagai pengelola," katanya.
Ia mengatakan target setoran Rp5 miliar dari sektor parkir di jalan akan menyulitkan pengelola menaikkan tarif kepada para juru parkir, sehingga diharapkan ada penyesuaian nominal retribusi dari bonggol karcis.
Selain itu, kata dia, ada potensi kebocoran pendapatan dari Zona 5 sebesar Rp5 juta per bulan yang disebabkan oleh praktik setoran liar ke RT/RW, organisasi kemasyarakatan, hingga oknum.
"Kami open management, pendapatan kami terbuka. Kalau ada yang narik langsung, silakan dicek, tapi kebocoran itu bukan dari kami," kata dia menegaskan.
Pengelola parkir Zona 13B Kecamatan Patikraja, Rina Rianti mendukung target PAD dari sektor parkir sebesar Rp5 miliar, namun hal itu harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada para juru parkir serta penguatan Satgas Parkir untuk menangani parkir liar.
"Kami mendukung, tapi juru parkir juga perlu diedukasi. Satgas Parkir juga harus punya taring," katanya

