Kudus (ANTARA) - Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berhasil memenuhi target penertiban 1.333 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Target tahun 2023 awalnya hanya 1.043 bidang, namun pada bulan Agustus 2023 sudah terealisasi semua. Kemudian ditambah lagi menjadi 1.250 bidang dan Oktober 2023 kembali tercapai 100 persen," kata Kepala BPN Kudus Bambang Gunawan di Kudus, Rabu.

Dengan pencapaian tersebut, kata dia, kemudian Kudus mendapatkan tambahan lagi sebanyak 83 bidang karena di daerah lain di Jateng, dan ada yang belum terpenuhi. Berkat kerja keras semua jajaran akhirnya target yang totalnya 1.333 bidang tanah bisa tercapai 100 persen.

Pencapaian angka 100 persen, kata dia, juga diraih untuk target pemetaan bidang tanah (PBT) selama tahun 2023.

BPN Kudus sendiri awalnya mendapatkan target PBT seluas 1.100 hektare. Akan tetapi bulan Oktober 2023 sudah terlampaui.

"Karena di wilayah Jateng ada yang tidak terlampaui, maka Kudus mendapatkan limpahan optimalisasi seluas 875 hektare sehingga total target 2023 menjadi 1.975 hektare," ujarnya.

Target PBT seluas itu, kata dia, bisa diselesaikan pada awal bulan Desember 2023.

Berkat kinerja tersebut, akhirnya BPN Kudus mendapatkan predikat terbaik ketiga untuk realisasi SHAT dan PBT di wilayah Jateng, setelah Kabupaten Boyolali dan Salatiga.

"Kabupaten Kudus memang tidak luas karena jumlah kecamatan juga hanya sembilan. Tetapi, melihat karakteristik daerahnya juga menjadi tantangan bagi petugas di lapangan. Alhamdulillah, semua target bisa tercapai," ujarnya.

Program penerbitan sertifikat hak atas tanah tersebut tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus, meliputi Kecamatan Kota, Gebog, Dawe, Bae, Jekulo, Kaliwungu, Jati, Mejobo, dan Undaan.

Kabupaten Kudus sendiri memiliki luas 454,3 kilometer persegi, tersebar di sembilan kecamatan dan 123 desa dan sembilan kelurahan.*

Baca juga: Kementerian ATR/BPN serahkan 500 sertifikat tanah warga Batang

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024