Kudus (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menolak gugatan perwakilan kelompok atau "class action" dari calon perangkat desa peraih rangking (Garank) satu yang belum dilantik karena adanya surat edaran larangan pelantikan dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat.
Putusan itu ditetapkan Majelis Hakim PN Kudus yang dipimpin Wiyanto dan hakim anggota Rudi Hartoyo dan Sumarna dengan memperhatikan pasal 1 huruf a dan b Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1/2022 tentang adanya gugatan perwakilan kelompok dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya.
"Memutuskan, kesatu menyatakan gugatan perwakilan kelompok para penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim PN Kudus Wiyanto saat sidang dengan agenda menilai formalitas gugatan perwakilan kelompok di PN Kudus, Senin.
Putusan kedua, majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara gugatan perwakilan kelompok tersebut dihentikan, dan ketiga, majelis hakim menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp287.000.
Rudi Hartoyo menambahkan bahwa dalam gugatan perwakilan kelompok, sebelum memasuki pokok perkara diperiksa formalitas gugatan tersebut dan majelis hakim menilai secara formalitas gugatan itu belum memenuhi syarat sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2022.
Yusuf Istanto, kuasa hukum Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus Djati Solechah mengatakan sidang Nomor 55/Pdt.G/2023/PN.Kds hari ini (27/11) merupakan agenda majelis hakim untuk menilai gugatan tersebut akan diterima atau tidaknya, dan gugatan tersebut diajukan sudah sesuai dengan PERMA Nomor 1/2002.
"Putusan gugatan para penggugat tidak diterima. Adapun alasannya, di antaranya gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat formal gugatan perwakilan kelompok berdasarkan pasal 3 PERMA Nomor 1/2002," ujarnya.
.
Pada pasal tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa selain harus memenuhi persyaratan formal surat gugatan sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku, juga surat gugatan perwakilan kelompok harus memuat identitas lengkap dan jelas wakil kelompok, definisi kelompok secara rinci dan spesifik.
"Walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu, keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan, posita dari seluruh kelompok, baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terperinci," ujarnya.
Kemudian dalam suatu gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda.
"Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan terperinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian," ujar Yusuf.
Calon perangkat desa peraih rangking satu sebelumnya mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Kudus untuk menuntut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus Djati Solechah atas dampak surat larangan pelantikan dengan tuntutan Rp1,39 miliar.
Putusan itu ditetapkan Majelis Hakim PN Kudus yang dipimpin Wiyanto dan hakim anggota Rudi Hartoyo dan Sumarna dengan memperhatikan pasal 1 huruf a dan b Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1/2022 tentang adanya gugatan perwakilan kelompok dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya.
"Memutuskan, kesatu menyatakan gugatan perwakilan kelompok para penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim PN Kudus Wiyanto saat sidang dengan agenda menilai formalitas gugatan perwakilan kelompok di PN Kudus, Senin.
Putusan kedua, majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara gugatan perwakilan kelompok tersebut dihentikan, dan ketiga, majelis hakim menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp287.000.
Rudi Hartoyo menambahkan bahwa dalam gugatan perwakilan kelompok, sebelum memasuki pokok perkara diperiksa formalitas gugatan tersebut dan majelis hakim menilai secara formalitas gugatan itu belum memenuhi syarat sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2022.
Yusuf Istanto, kuasa hukum Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus Djati Solechah mengatakan sidang Nomor 55/Pdt.G/2023/PN.Kds hari ini (27/11) merupakan agenda majelis hakim untuk menilai gugatan tersebut akan diterima atau tidaknya, dan gugatan tersebut diajukan sudah sesuai dengan PERMA Nomor 1/2002.
"Putusan gugatan para penggugat tidak diterima. Adapun alasannya, di antaranya gugatan para penggugat tidak memenuhi syarat formal gugatan perwakilan kelompok berdasarkan pasal 3 PERMA Nomor 1/2002," ujarnya.
.
Pada pasal tersebut, kata dia, dijelaskan bahwa selain harus memenuhi persyaratan formal surat gugatan sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku, juga surat gugatan perwakilan kelompok harus memuat identitas lengkap dan jelas wakil kelompok, definisi kelompok secara rinci dan spesifik.
"Walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu, keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan, posita dari seluruh kelompok, baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terperinci," ujarnya.
Kemudian dalam suatu gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda.
"Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan terperinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian," ujar Yusuf.
Calon perangkat desa peraih rangking satu sebelumnya mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Kudus untuk menuntut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kudus Djati Solechah atas dampak surat larangan pelantikan dengan tuntutan Rp1,39 miliar.