Pekalongan (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengajak masyarakat memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk mendapatkan legalitas status tanah yang dimiliki secara gratis.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Pekalongan Vevin Syoviawati Ardiwijaya di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pada program PTSL 2023 pihaknya menargetkan mampu menyelesaikan sertifikat 415 bidang tanah milik warga.
"Oleh karena itu, untuk mengejar target 415 bidang tanah bisa bersertfikat, kami menyusuri desa atau kelurahan yang berpotensi masih ada tanah yang belum bersertifikat agar mengikuti program PTSL gratis,," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Krisnawati mengatakan dari target 415 bidang tanah yang harus tersertifikat tersebut terdiri atas K3.1 sebanyak 315 bidang dan K1 sebanyak 100 bidang tanah.
"Kami memohon bantuan dan berkolaborasi dengan perangkat kelurahan agar bisa mengajak masyarakatnya untuk menyukseskan program PTSL 2023," katanya.
Sebenarnya, kata dia, tidak ada mekanisme secara khusus untuk mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap. Masyarakat cukup datang ke petugas kelurahan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan pendaftaran dengan membawa bukti-bukti kepemilikan serta identitas.
Apabila masyarakat belum paham, kata dia, maka bisa berkonsultasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional atau petugas kelurahan.
Ia menilai kendala dalam memaksimalkan program ini adalah manakala masyarakat pemilik bidang tanah tidak bertempat tinggal di lokasi tersebut (di luar daerah, red.).
Selain itu, kata dia, masih ada beberapa hal yang menjadi tanggungan bagi peserta seperti pembuatan atau pemasangan patok tanah jika belum ada, pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terutang setelah sertifikat diterbitkan, hingga penyiapan meterai.
"Sementara, untuk biaya setelah masuk ke Badan Pertanahan Nasional kami menggratiskan dengan waktu penerbitannya 1 tahun anggaran. Oleh karena itu, mari manfaatkan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah untuk membuat sertifikat tanah," katanya.
Baca juga: Sertifikat Hak Pengelolaan Kawasan Candi Borobudur tingkatkan ekonomi regional
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Pekalongan Vevin Syoviawati Ardiwijaya di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa pada program PTSL 2023 pihaknya menargetkan mampu menyelesaikan sertifikat 415 bidang tanah milik warga.
"Oleh karena itu, untuk mengejar target 415 bidang tanah bisa bersertfikat, kami menyusuri desa atau kelurahan yang berpotensi masih ada tanah yang belum bersertifikat agar mengikuti program PTSL gratis,," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Krisnawati mengatakan dari target 415 bidang tanah yang harus tersertifikat tersebut terdiri atas K3.1 sebanyak 315 bidang dan K1 sebanyak 100 bidang tanah.
"Kami memohon bantuan dan berkolaborasi dengan perangkat kelurahan agar bisa mengajak masyarakatnya untuk menyukseskan program PTSL 2023," katanya.
Sebenarnya, kata dia, tidak ada mekanisme secara khusus untuk mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap. Masyarakat cukup datang ke petugas kelurahan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan pendaftaran dengan membawa bukti-bukti kepemilikan serta identitas.
Apabila masyarakat belum paham, kata dia, maka bisa berkonsultasi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional atau petugas kelurahan.
Ia menilai kendala dalam memaksimalkan program ini adalah manakala masyarakat pemilik bidang tanah tidak bertempat tinggal di lokasi tersebut (di luar daerah, red.).
Selain itu, kata dia, masih ada beberapa hal yang menjadi tanggungan bagi peserta seperti pembuatan atau pemasangan patok tanah jika belum ada, pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terutang setelah sertifikat diterbitkan, hingga penyiapan meterai.
"Sementara, untuk biaya setelah masuk ke Badan Pertanahan Nasional kami menggratiskan dengan waktu penerbitannya 1 tahun anggaran. Oleh karena itu, mari manfaatkan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah untuk membuat sertifikat tanah," katanya.
Baca juga: Sertifikat Hak Pengelolaan Kawasan Candi Borobudur tingkatkan ekonomi regional